Selasa, Juli 30, 2013

Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti)

>
Sebuah organisasi keagamaan yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1930 di Candung (10 km di sebelah timur Bukittinggi). Gagasan untuk membentuk wadah ini dilatarbelakangi oleh perkembangan paham keagamaan di Sumatra Barat pada awal abad XX. Perkembangan itu digerakkan oleh kaum muda untuk mengubah tradisi, terutama gerakan tarekat.

Beberapa bidang yang telah disebutkan di atas semakin lama mengalami perkembangan. Dengan alasan ini, jelaslah bahwa ajaranajaran bersifat terbuka untuk menerima perubahan zaman. Hal ini tentu memudahkan umat Islam dalam menerapkan berbagai ajaran Islam dalam proses pembangunan bangsa.

Peran serta umat Islam dalam pembangunan bangsa tentu sudah tidak diragukan lagi. Semenjak zaman kolonial, umat Islam tampil sebagai penggagas lahirnya kemerdekaan bangsa. Demikian halnya setelah kolonial mampu ditumpas, bukan berarti umat Islam tinggal diam. Umat Islam tetap terus berperan dalam pembangunan, mulai masa Orde Lama, Orde Baru, bahkan Orde Reformasi sekarang ini.
Baca Selengkapnya...

Persatuan Islam (PERSIS)

>
Organisasi Islam di Indonesia yang mempunyai tujuan utama untuk memberlakukan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadis di masyarakat. Persis didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1923 oleh K.H. Zamzam. Organisasi ini berusaha keras untuk mengembalikan kaum muslimin pada ajaran Al-Qur’an dan hadis, menghidupkan jihad dan ijtihad, membasmi bid‘ah, khurafat, takhayul, taklid, dan syirik, memperluas tablig serta dakwah Islam kepada segenap masyarakat, mendirikan pesantren dan sekolah untuk mendidik kader Islam. (Ensiklopedi Islam untuk Pelajar 5. 2001. Halaman 16)
Baca Selengkapnya...

Organisasi Al - Irsyad

>
Organisasi al-Irsyad bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial keagamaan. Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tahun 1914. Para pendirinya sebagian besar pedagang, pengusaha, dan ulama keturunan suku Arab. Di antaranya Ahmad Soorkati, Umar Manggus, Saleh bin Ubaid, Sayid bin Salim Masyhabi, Salim bin Umar Balfas, Abdullah Harharah, Umar bin Saleh, dan Nahdi.
Baca Selengkapnya...

Organisasi Nahdatul Ulama

>
Nahdatul Ulama (NU) secara bahasa berarti kebangkitan ulama. Organisasi ini didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344 (31 Januari 1926) di Surabaya atas prakarsa K.H. Hasyim Asy’ari dan K.H. Abdul Wahab Hasbullah. Tujuan didirikan organisasi ini untuk memperjuangkan berlakunya ajaran Islam yang berhaluan ahlusunah waljamaah dan menganut mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, dalam wadah negara kesatuan. (Ensiklopedi Islam untuk Pelajar 4. 2001. Halaman 109–110)
Baca Selengkapnya...

Organisasi Jong Islamieren Bond (JIB)

>
Jong Islamieten Bond (JIB) merupakan salah satu organisasi Islam yang anggotanya sebagian besar dari golongan elite berpendidikan Barat yang tetap berpegang teguh pada prinsip keislaman. Jong Islamieten Bond (JIB) didirikan di Jakarta pada tahun 1925 oleh para pemuda pelajar Islam. (Ensiklopedi Islam untuk Pelajar 3. 2001. Halaman 61)
Baca Selengkapnya...

Organisasi Muhammadiyah

>
Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam di Indonesia. Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad
Dahlan di Yogyakarta pada tanggal 8 Zulhijah 1330 Hijriah (tanggal 18 November 1912). Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi yang telah mengembuskan jiwa pembaruan pemikiran Islam di Indonesia dan bergerak di berbagai bidang kehidupan umat.
Baca Selengkapnya...

Organisasi Sarekat Islam

>
Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 September 1912. Sarekat Islam (SI) tumbuh dari organisasi pendahulunya yang bernama Sarekat Dagang Islam (SDI) yang didirikan oleh Haji Samanhudi. Sebenarnya, organisasi itu sudah mulai tumbuh sejak tahun 1909 di bawah pimpinan R.M. Tirtodisurjo yang beranggotakan para pedagang Islam. Organisasi ini untuk masanya sangat modern dengan jumlah anggota menyebar di beberapa kepulauan Nusantara. (Ensiklopedi Islam untuk Pelajar 5. 2001. Halaman 72)
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Sukadana

>
Pada tahun 1550 Islam telah diperkenalkan kepada Kerajaan Sukadana di wilayah barat Pulau Kalimantan. Meskipun yang berkuasa pada saat itu belum sempat memeluk agama Islam, penerus kerajaan tersebut selanjutnya memeluk agama Islam. Bahkan, pada tahun 1600 Islam menjadi agama yang sangat populer di sepanjang pesisir pantai pulau tersebut.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Banjar

>
Islam pertama kali masuk ke Banjarmasin pada abad XVI. Saat itu proses islamisasinya sebagian besar dilakukan oleh Kerajaan Demak. Dalam waktu yang tidak cukup lama, bahkan Islam banyak dianut masyarakat dari suku Bugis di sungai bagian timur Kalimantan. Ulama yang sangat terkenal di kerajaan tersebut adalah Syeh Muhammad Arsyad al-Banjari.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Banten

>
Setelah Fatahillah yang juga menantu Sunan Gunung Jati berhasil menaklukkan Portugis di Sunda Kelapa, Banten dikembangkan sebagai pusat perdagangan sekaligus tempat penyiaran agama. Banten juga berhasil merdeka dan melepaskan diri dari Kerajaan Demak. Kerajaan Banten ini mengalami kemajuan yang sangat penting pada masa kekuasaan Ki Ageng Tirtayasa.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Mataram Islam

>
Kerajaan Mataram didirikan oleh Sutawijaya yang memiliki gelar Panembahan Senopati Ing Alaga Sayidin Panatagama. Masa kejayaan Kerajaan Mataram dicapai pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma yang bergelar Sultan Agung Senopati Ing Alaga Ngabdurrahman Khalifatullah. Pada saat itu kekuasaan Mataram sangat luas dan seluruhnya berhasil disatukan.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Pajang

>
Kerajaan Pajang dipimpin oleh Jaka Tingkir yang merupakan menantu Sultan Trenggono, Raja Demak. Sebagai raja, Jaka Tingkir mendapat gelar Sultan Adiwijaya. Setelah Sultan Adiwijaya wafat, pemerintahan dilanjutkan oleh Arya Pangiri. Selanjutnya, dipimpin oleh Pangeran Benowo.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Demak

>
Kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa adalah Kerajaan Demak. Kerajaan ini didirikan oleh Raden Patah pada tahun 1478. Pada saat itu ulama memegang peranan yang penting dalam pemerintahan misalnya dengan diangkatnya Sunan Kalijaga dan Ki Wanalapa sebagai penasihat kerajaan. Kerajaan Demak mengalami masa keemasan pada masa pemerintahan Sultan Trenggono. Pada tahun 1527 ketika armada Portugis datang untuk mendirikan benteng di Sunda Kelapa, Kerajaan Demak berhasil memukul mundur. Pada masa kekuasaan dipegang oleh Jaka Tingkir, pusat pemerintahannya dipindah dari Demak menuju Pajang.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Aceh

>
Kerajaan Aceh berdiri pada tahun 1514. Sultan Ibrahim atau Ali Mugayat Syah adalah raja pertama kerajaan ini. Puncak kejayaan Kerajaan Aceh terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Pada saat itu wilayah kekuasaan Aceh sangat luas. Kerajaan Aceh juga telah menjalin hubungan dengan para pemimpin Islam di kawasan Arab sehingga dikenal dengan sebutan Serambi Mekah. Puncak hubungan tersebut terjadi pada masa kekhalifahan Usmaniyah.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Samudera Pasai

>
Kerajaan Samudera Pasai berdiri pada abad XIII dan terletak di daerah pantai timur Aceh. Keberadaan kerajaan ini dibuktikan dengan sumber sejarah berupa penemuan batu nisan bertuliskan Sultan Malik as-Saleh dengan angka tahun 1297 yang juga merupakan raja pertama. Menurut sumber sejarah, kerajaan ini pernah didatangi seorang utusan dari Sultan Delhi di India bernama Ibnu Batutah.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Perlak

>
Kerajaan Islam yang pertama kali berdiri di Sumatra dan tanah air adalah Kerajaan Perlak (Peureula). Kerajaan Perlak ini berdiri pada pertengahan abad IX dengan raja pertamanya bernama Alauddin Syah. Perlak pada saat itu merupakan kota dagang penyedia lada paling terkenal. Pada akhir abad XII Kerajaan Perlak akhirnya mengalami kemunduran.
Baca Selengkapnya...

Hikmah Pernikahan

>
Pernikahan merupakan salah satu perintah agama yang memiliki banyak hikmah. Di antara hikmah pernikahan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal.
2. Memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina.
3. Membentuk rumah tangga islami yang sejahtera lahir dan batin.
4. Mendidik anak-anak menjadi mulia dan memelihara nasab.
5. Mengikuti sunah rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
6. Memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara dan mendidik anak.
7. Membagi tanggung jawab antara suami dengan istri yang selama ini masih dipikul sendiri-sendiri.
8. Menyatukan keluarga kedua belah pihak.
Baca Selengkapnya...

Pembatalan Pernikahan

>
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
1) Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
2) Suami atau istri;
3) Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
4) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Kedua pasal di depan menjelaskan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Selain itu, pasal 23 menjelaskan tentang orang-orang yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan.
Baca Selengkapnya...

Larangan Pernikahan

>
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
1) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
2) Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/ bapak tiri.
4) Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan.
5) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Pasal 8 menjelaskan tentang orang-orang yang dilarang menikah. Jika diperhatikan larangan menikah tersebut berlaku bagi orang yang masih memiliki hubungan darah, hubungan semenda, hubungan susuan, dan memiliki hubungan yang oleh agama dilarang menikah.
Baca Selengkapnya...

Macam Macam Pernikahan

>
Pernikahan dalam Islam sah jika dilakukan dengan rukun dan syarat sebagaimana dijelaskan di atas. Ketentuan tentang pernikahan berdasarkan hukum Islam ini menjadi acuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, masyarakat kita saat ini mengenal beberapa macam pernikahan, misalnya nikah sirri, mut’ah, dan poligami.

a. Nikah Sirri
Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan oleh pemerintah yang wewenangnya ada pada KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah dengan cara ini disebut sirri yang secara bahasa berarti diam-diam. Oleh karena tanpa pencatatan dari pemerintah, nikah sirri cenderung merugikan salah satu pihak, khususnya perempuan jika terjadi masalah dalam pernikahannya.

b. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah yaitu seseorang menikah dalam batas waktu tertentu dengan memberikan kepada seorang perempuan berupa harta, makanan, atau pakaian. Ketika batas waktu yang disepakati sudah selesai, mereka dengan sendirinya berpisah tanpa harus melalui perceraian. Dengan demikian, tidak berlaku hak waris mewarisi. Pernikahan jenis ini dilarang oleh Rasulullah karena bertentangan dengan nilai keadilan dalam Islam.

c. Poligami
Poligami adalah menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan dengan jumlah lebih dari satu, maksimal empat. Dalam Islam, seorang laki-laki dibolehkan melakukan poligami (Q.S. an-Nisa - ’ [4]: 3), tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang tidak mudah, misalnya harus adil, bisa memenuhi kebutuhan istri, dan terhindari dari perselisihan antaristri. Oleh karena itu, bagi yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, dianjurkan untuk monogami (beristri satu).
Baca Selengkapnya...

Syarat Nikah Dalam Ajaran Islam

>
Selain memiliki rukun, pernikahan juga ada syarat-syarat tertentu sebagai berikut.

a. Calon Suami Telah Baliq dan Berakal
Calon suami disyaratkan telah balig dan berakal. Calon suami juga disyaratkan tidak memiliki halangan syar’i untuk menikahi wanita tersebut.

b. Calon Istri yang Halal Dinikahi
Calon istri disyaratkan wanita yang halal dinikahi dan bersedia dinikahi.

c. Lafal Ijab dan Kabul Harus Bersifat Selamanya
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri. Kabul merupakan pernyataan pihak lain yang menyatakan diri menerima pernyataan ijab tersebut. Ijab dan kabul dalam nikah harus bersifat selamanya bukan untuk sementara atau dibatasi oleh waktu. Ijab dan kabul yang bersifat sementara atau yang membatasi waktu pernikahan diharamkan dalam Islam.

d. Dua Orang Saksi
Menurut jumhur ulama akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
2) Minimal dua orang.
3) Laki-laki.
4) Merdeka.
5) Orang yang adil.
6) Muslim.
7) Dapat melihat (menurut ulama Mazhab Syafi‘i). (Sulaiman Rasyid. 1996. Halaman 384)

e. Identitas Pelaku Akad Diungkapkan Secara Jelas
Identitas pelaku akad harus jelas sebagaimana diungkapkan oleh Mazhab Syafi‘i dan Hambali. Menurut Mazhab Syafi‘i dan Hambali, seorang wali yang menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki tanpa disebutkan identitas atau ciri-cirinya, akad tersebut tidak sah. Akan tetapi, jika disebutkan, nikahnya sah.

f. Wali Harus Memenuhi Syarat
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad nikah tidak sah tanpa wali. Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1) laki-laki,
2) balig dan berakal sehat,
3) beragama Islam,
4) merdeka,
5) memiliki hak perwalian,
6) tidak ada halangan untuk menjadi wali, dan
7) adil.
Baca Selengkapnya...

Rukun Nikah Dalam Ajaran Islam

>
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi berarti pernikahan dianggap belum terjadi. Rukun nikah sebagai berikut.

a. Ada mempelai yang akan menikah.
b. Ada wali yang menikahkan.
c. Ada ijab dan qabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d. Ada dua saksi pernikahan tersebut.

Dalam pernikahan harus ada kerelaan hati laki-laki dan perempuan yang akan menikah tanpa paksaan. Kerelaan hati merupakan sesuatu yang tidak dapat dilihat atau tersembunyi sehingga perlu diungkapkan dalam bentuk ijab kabul.
Baca Selengkapnya...

Hukum Nikah Dalam Ajaran Islam

>
Hukum menikah adalah sunah muakkad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinaan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram. (Sulaiman Rasyid. 1996. Halaman 382)
Baca Selengkapnya...

Pengertian Nikah Dalam Ajaran Islam

>
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt.

Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang berisi perintah menikah sebagai berikut.
Baca Selengkapnya...

Pentingnya Akhlak Dalam Islam

>
Akhlak merupakan salah satu ajaran yang penting dalam Islam. Selain beribadah secara benar sesuai dengan syariat yang ditetapkan oleh Allah, manusia harus menunjukkan akhlak yang baik kepada sesama manusia. Contoh akhlak yang baik adalah berperilaku adil, rida, dan amal saleh. Ketiga perilaku tersebut sangat penting dan dibutuhkan bagi hidup kita. Dengan membiasakan diri mengamalkan ketiga perilaku tersebut akan membawa kemaslahatan bagi diri kita dan orang lain.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Rida

>
Rida adalah sikap menerima segala ketentuan Allah Swt., tenang dalam menghadapi cobaan dengan senantiasa berusaha, dan tidak mudah putus asa.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Adil

>
Kata adil secara bahasa artinya sama berat, tidak berat sebelah, atau tidak memihak. Secara istilah, adil diartikan dengan sikap menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keadilan dapat diukur menggunakan hati nurani dan rasio maupun fisik dan indra. Dalam bahasa Arab, adil dapat dibedakan menjadi dua istilah, yaitu al-‘adl dan al- ‘idl. Jika al-‘adl merupakan keadilan yang ukurannya didasarkan pada kalbu ataupun rasio, al-‘idl merupakan keadilan yang dapat diukur dengan fisik ataupun pancaindra.
Baca Selengkapnya...

Amalan Penghapus Amal Saleh

>
Perbuatan maksiat yang dapat menghapuskan amal saleh (tuhbitul amal) antara lain enam hal sebagai berikut.

1. Sibuk untuk Mengurusi Kesalahan Orang Lain
Umumnya orang suka mencari kesalahan orang lain, sementara kesalahan dirinya sendiri tidak juga diperbaiki. Sikap ini menunjukkan bahwa dirinya adalah merasa yang paling benar dan paling baik, serta mengesampingkan orang lain.

2. Dihinggapi Penyakit Hati
Penyakit-penyakit hati yang dimaksud di sini adalah riya, ujub, takabur, dan hasad. Orang yang memiliki sifat-sifat ini sangat mengganggu hubungan orang lain.

3. Cinta Dunia Secara Berlebihan
Seorang mukmin sejati lebih mencintai akhirat daripada dunia. Oleh karena itu, kehidupan dunia hanya dijadikan sarana ladang amal agar dapat dipetik di akhirat nanti.

4. Tidak Memiliki Rasa Malu
Rasa malu di sini berarti malu dalam menjalankan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Misalnya, dengan tidak malu-malu berbuat yang melanggar hukum agama, peraturan pemerintah, atau tata krama yang berlaku di tengah masyarakat.

5. Panjang Angan-Angan
Sikap mengumbar ambisi dan rencana, tetapi tanpa memerhatikan persiapanpersiapan tertentu termasuk bagian dari sikap panjang angan-angan. Pada dasarnya manusia diperbolehkan memiliki cita-cita, tetapi harus realistis dan dapat diukur dengan kemampuan dirinya sehingga tidak terjebak pada berangan-angan belaka.

6. Berbuat Zalim
Zalim berarti merusak. Zalim bisa kepada dirinya sendiri dengan melakukan sesuatu yang menyebabkan dirinya terjerumus dosa. Zalim kepada orang lain dengan kebiasaan berbuat yang bisa merusak orang lain. Sementara, zalim kepada Allah yaitu dengan tidak mau bertakwa.
Baca Selengkapnya...

Perilaku Yang Mencerminkan Iman Kepada Hari Akhir

>
Perilaku yang mencerminkan keimanan kepada hari akhir antara lain sebagai berikut.
a. Selalu berusaha menjadi lebih baik.
b. Tidak silau pada gemerlap dunia.
c. Tidak iri atas nikmat orang lain.
d. Bersikap rendah hati.
e. Menghindari sifat cinta dunia dan harta secara berlebihan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Iman Kepada Hari Akhir

>
Iman kepada hari akhir berarti mempercayai dengan sepenuh hati, bahwa suatu saat dunia beserta isinya akan berakhir atau hancur serta manusia akan dibangkitkan dari kubur menuju akhirat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia. Keyakinan tersebut diwujudkan dalam perbuatan atau tingkah laku.
Baca Selengkapnya...

Peristiwa Setelah Hari Kiamat

>
Setelah kehidupan di dunia ini ada kehidupan lagi, yaitu kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai setelah terjadinya hari kiamat. Pada hari kiamat seluruh makhluk ciptaan Allah Swt. mati. Allah Swt., Zat Yang Mahakekal tetap abadi selama-lamanya meskipun seluruh makhluk hancur binasa. Setelah Malaikat Israfil meniup nafiri atas perintah Allah Swt. dibangkitkannya nyawa seluruh manusia yang telah terkubur bermiliar tahun yang lalu.

Keadaan manusia setelah dibangkitkan berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Ada yang dibangkitkan dengan wajah berseri-seri dan ada yang dibangkitkan dengan wajah bermuram durja. Keadaan ini sesuai dengan amal perbuatannya selama hidup di dunia. Jika amal perbuatan di dunia adalah amal kebajikan, mereka akan dibangkitkan dengan wajah berseri. Mereka yang ketika hidup di dunia hanya berbuat maksiat dan menumpuk dosa, akan dibangkitkan dengan wajah bermuram durja.

Nyawa yang telah dibangkitkan tersebut berbondong-bondong menuju padang Mahsyar. Di padang Mahsyar inilah manusia menunggu panggilan Allah Swt. Panggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia. Seluruh amal yang telah dilakukan di dunia akan dimintakan pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Pada hari itu tidak ada manusia yang dapat mengelak dari pertanggungjawaban.

Setiap manusia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia. Tidak ada satu pun manusia yang mempertanggungjawabkan perbuatan orang lain. Tidak ada seorang pun yang membantu atau membela kita dalam pertanggungjawaban tersebut. Hal ini karena semua orang disibukkan oleh urusannya masing-masing sehingga tidak ada lagi yang sempat memikirkan orang lain.

Catatan amal yang dibuat selama hidup di dunia akan diperlihatkan. Catatan yang sangat terperinci dan tidak ada satu pun amal yang terlewat. Catatan tersebut dibuat oleh Malaikat Rakib dan Malaikat Atid yang mendampingi manusia setiap saat. Pada hari itu mulut dikunci dan yang berbicara adalah anggota tubuh. Allah Swt. dan diri sendiri yang menjadi saksi pada hari itu.

Pengadilan Allah Swt. merupakan pengadilan yang sangat adil. Semua manusia akan merasakan keadilannya. Amal perbuatan manusia ditimbang untuk mengetahui amal yang lebih berat, amal baik atau amal buruk. Jika amal baik yang lebih berat, surga-Nya telah menunggu. Sebaliknya, jika amal buruk yang lebih berat, neraka dan siksa-Nya telah menanti.

Konsep tentang hari pembalasan diingkari oleh masyarakat jahiliah. Mereka tidak mempercayai adanya hari pembalasan. Bagi mereka kehidupan hanya sampai dunia ini dan tidak ada lagi kehidupan setelah kehidupan di dunia. Masyarakat jahiliah menganggap bahwa manusia tidak akan dibangkitkan dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatan di dunia. Masyarakat jahiliah menganggap konsep tentang hari kebangkitan dan pertanggungjawaban amal hanya khayalan yang bertujuan menakut-nakuti mereka. Al-Qur’an secara jelas mengajarkan tentang hari pembalasan. Akan tetapi, masyarakat jahiliah mengabaikannya.
Baca Selengkapnya...

Nama Nama Hari Akhir

>
Hari akhir memiliki nama lain yang cukup banyak. Minimal ada 29 nama lain hari akhir. Nama-nama hari akhir yang diberikan oleh Allah menggambarkan keadaan hari kiamat hingga saat manusia dibangkitkan, dihisab, dan mendapat balasan dari Allah Swt. Nama-nama hari akhir sebagai berikut.
a. Yaumul Qiya-mah, hari kiamat.
b. Yaumur Ra-jifah, hari lindu besar.
c. Yaumus Sa-‘iqah, hari keguncangan.
d. Yaumuz Zalzalah, hari keguncangan/keruntuhan.
e. Yaumul H. a-qqah, hari kepastian.
f . Yaumul Qa-ri‘ah, hari keributan.
g. Yaumul Akhir, hari akhir.
h. Yaumut Ta-mmah, hari bencana agung.
i. Yaumul ‘Asi - r, hari sulit.
j . Yaumun la - raiba fi-hi, hari yang tidak ada lagi keraguan padanya.
k. Yaumul Ba‘s . , hari kebangkitan.
l. Yaumut Tagabun, hari terbukanya segala keguncangan.
m. Yaumun Nusyu-r, hari kebangkitan.
n. Yaumut Tana-d, hari panggilan.
o. Yaumul Mi - za-n, hari pertimbangan.
p. Yaumun la - tajzi- nafsun an nafsin syaian, hari yang tidak dapat seseorang diberi ganjaran oleh yang lain sedikit pun.
q. Yaumul Jam‘i, hari pengumpulan.
r . Yaumul Fas.
l, hari pemisahan.
s. Yaumul Wa-qi‘ah, hari kejatuhan.
t. Yaumul Ma - hsya - r, hari berkumpul.
u. Yaumud Di - n, hari keputusan.
v. Yaumut. Tala-q, hari pertemuan.
w.Yaumul Jaza-’, hari pembalasan.
y. Yaumul ‘Ard., hari pertontonan.
z. Yaumul Gasyiyah, hari pembalasan.
aa. Yaumul Khulu - d, hari yang kekal.
ab. Yaumul Khizyi, hari kehinaan.
ac. Yaumul Wa‘i - d, hari ancaman.
ad. Yaumul .Hisa - b, hari perhitungan.
Baca Selengkapnya...

Tanda Tanda Besar Kiamat

>
Munculnya tanda-tanda besar kiamat menandakan bahwa kiamat sudah sangat dekat. Adapun tanda-tanda besar kiamat antara lain sebagai berikut.
a. Rusaknya Kakbah.
b. Matahari terbit dari barat.
c. Keluarnya Imam Mahdi.
d. Munculnya binatang ajaib yang bisa berbicara.
e. Keluarnya bangsa Yakjuj dan Makjuj.
Baca Selengkapnya...

Tanda Tanda Kecil Kiamat

>
Tanda-tanda kecil kiamat menandakan bahwa kiamat sudah dekat. Tanda-tanda kecil kiamat antara lain sebagai berikut.
a. Ilmu agama sudah dianggap tidak penting lagi.
b. Tersebarnya perzinaan.
c. Minuman keras merajalela.
d. Fitnah muncul di mana-mana.
e. Hamba sahaya perempuan dikawini tuannya.
Baca Selengkapnya...

Macam Macam Jurnal Khusus

>
Macam-macam jurnal khusus dapat dibuat berbeda-beda untuk tiap-tiap perusahaan, tergantung dari kegiatan perusahaan (transaksi yang terjadi) yang bersangkutan. Secara umum macam-macam jurnal khusus sebagai berikut :
1) Jurnal Penerimaan Kas
2) Jurnal Pengeluaran Kas
3) Jurnal Penjualan
4) Jurnal Pembelian
5) Jurnal Umum
Baca Selengkapnya...

Pengertian Jurnal Umum

>
Jurnal umum adalah alat untuk mencatat transaksi perusahaan yang dilakukan secara kronologis (berdasarkan urutan waktu terjadinya) dengan menunjukkan rekening yang harus didebet dan dikredit beserta jumlah rupiahnya masing-masing.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Perusahaan Dagang

>
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memperjualbelikan barang dagangan tanpa memproses lebih lanjut barang-barang yang akan dijual. Contoh perusahaan dagang antara lain : toko, supermarket, grosir, perusahaan ekspor-impor dan lain-lain.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Seni Pertunjukan Tradisional

>
Di dalam setiap pementasannya, beberapa bentuk kesenian tradisional selalu membawa misi yang ingin disampaikan kepada penonton. Misi atau pesan itu dapat bersifat sosial, politik, moral dan sebagainya. Sebenarnya dalam setiap pertunjukan seni tradisional ada beberapa nilai tertentu yang dikandungnya. Seni pertunjukan tradisional secara umum mempunyai empat fungsi, yaitu fungsi ritual, fungsi pendidikan sebagai media tuntunan, fungsi atau media penerangan atau kritik sosial dan fungsi hiburan atau tontonan.

Untuk memenuhi fungsi ritual, seni pertunjukan yang ditampilkan biasanya masih berpijak pada aturan-aturan tradisi. Misalnya sesaji sebelum pementasan wayang, ritual-ritual bersih desa dengan seni pertunjukan dan sesaji tertentu, pantanganpantangan yang tidak boleh dilanggar selama pertunjukan dan lainlain. Sebagai media pendidikan, pertunjukan tradisional mentransformasikan nilai-nilai budaya yang ada dalam seni pertunjukan tradisional tersebut. Oleh karena itu, seorang seniman betul-betul dituntut untuk dapat berperan semaksimal mungkin atas peran yang dibawakannya. Seni pertunjukan tradisional (wayang kulit, wayang orang, ketoprak) sebenarnya sudah mengandung media pendidikan pada hakikat seni pertunjukan itu sendiri, dalam perwatakan tokoh-tokohnya dan juga dalam ceritanya. Misalnya pertentangan yang baik dan yang buruk akan dimenangkan yang baik, kerukunan Pandawa, nilai-nilai kesetiaan dan lain-lain.

Pada masa sekarang ini seni pertunjukan tradisional cukup efektif pula sebagai media penerangan ataupun kritik sosial, baik dari pemerintah atau dari rakyat. Misalnya pesan-pesan pembangunan, penyampaian informasi dan lain-lain. Sebaliknya rakyat dapat mengkritik pimpinan atau pemerintah secara tidak langsung misalnya lewat adegan goro-goro pada wayang atau dagelan pada ketoprak. Hal ini disebabkan adanya anggapan mengkritik (lebih-lebih) pimpinan atau atasan adalah “tabu”. Melalui sindiran atau guyonan dapat diungkap tentang berbagai ketidakberesan yang ada, tanpa menyakiti orang lain.

Sebagai media tontonan seni pertunjukan tradisional harus dapat menghibur penonton, menghilangkan stres dan menyenangkan hati. Sebagai tontonan atau hiburan seni pertunjukan tradisional ini biasanya tidak ada kaitannya dengan upacara ritual. Pertunjukan ini diselenggarakan benar-benar hanya untuk hiburan misalnya tampil pada peringatan kelahiran, resepsi pernikahan dan lain-lain.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Golongan Elite

>
Menurut Weber golongan elit dan hartawan sejajar dengan golongan pegawai negeri (birokrat) tidak menaruh gagasan tentang keselamatan, dosa dan kerendahan hati namun mereka haus akan kehormatan. Pada mereka tidak ada keinginan untuk mengembangkan gagasan keselamatan, dan agama dianggap sebagai suatu fungsi pembenaran bagi pola kehidupan dan situasi mereka di dunia. Secara ekonomi jelas mereka tidak merasa kekurangan sehingga apa yang menjadi kelangkaan dan ketidakpastian secara logika dapat terpenuhi. Kedudukan dan kekayaan yang mereka miliki cukup memberikan jaminan aman.

Dari beberapa golongan yang ada dalam masyarakat, dampak terbesar sebuah perilaku agama adalah mengarahkan perhatian umat manusia kepada masalah maha penting yang selalu menggoda yaitu masalah "arti" dan "makna". Manusia membutuhkan bukan saja pengaturan emosi tetapi juga kepastian kongnitif tentang perkara-perkara yang tidak dielakkan dari pikirannya kesusilaan, disiplin, penderitaan, kematian dan nasib terakhir. Terhadap persoalan tersebut agama menunjukkan jalan dan arah kemana manusia mendapatkan jawaban. Jawaban itu ada dalam kekuatan supraempiris yang tidak dapat dijangkau tenaga inderawi maupun otak duniawi sehingga tidak dapat dibuktikan secara rasional melainkan harus diterima sebagai kebenaran yang tidak dapat disingkirkan arti dan eksistensinya yang berupa ketidakpastian dan ketidakmampuan. Agama menunjukkan penyelesaiannya secara memuaskan kalau manusia mau menerima nilai-nilai terakhir dan tertinggi.

Dalam menghadapi 'kelangkaan' dalam arti kesejahteraan ekonomi, Weber melihat agama memberikan saham yang tidak kecil serta amat positif. Sebagai contohnya, bahwa Protestanisme memberikan pengaruh kausal yang kuat kepada lahir dan berkembangnya kapitalisme modern. Hal ini menunjukkan peran positif agama dalam kehidupan masyarakat. Munculnya etos kerja yang cukup tinggi bagi penganut Protestan karena adanya anggapan bahwa kekayaan merupakan satu-satunya yang mampu mendorong orang masuk surga.

Lain lagi dengan pandangan bahwa adanya agama yang memberikan larangan bagi agama tertentu untuk makan sejumlah jenis ciptaan seperti babi atau anjing untuk Islam sapi untuk Hindu, misalnya akan berbeda dengan penyembelihan puluhan ternak (kerbau dan babi di Sulawesi dan Batak tidak dapat menghilangkan kesan bahwa agama tidak memberikan keuntungan ekonomi tetapi sebaliknya bagi pemeluknya. Misalnya, penutupan peternakan babi atau sapi tidak berarti bahwa agama menghambat kesejahteraan manusia. Apa yang menurut ukuran materialis merupakan suatu kerugian bagi manusia religius bukan sebagai kerugian tetapi keuntungan. Dalam antropologis tidak memberikan sebuah pemikiran tentang moralitas tingkah laku pemeluk agama tetapi memberikan penilaian yang diberikan pemeluk yang bersangkutan dan motivasi yang melatarbelangkangi tindakan itu.

Para ahli kebudayaan yang telah mengadakan pengamatan mengenai aneka kebudayaan berbagai bangsa sampai pada kesimpulan bahwa agama merupakan unsur inti yang paling mendasar dari kebudayaan manusia baik ditinjau dari segi positif atau negatif. Masyarakat adalah suatu fenomena sosial yang terkena arus perubahan terus menerus yang dapat dibagi dua kategori kekuatan batin (rohani) and kekuatan lahir (jasmaniah). Contoh kekuatan lahir ialah perkembangan teknologi baru yang terlihat dalam revolusi industri di Eropa dan Amerika Serikat yang kemudian diekspor kepada bangsa-bangsa yang sedang berkembang mendatangkan kemajuan yang tidak kecil bagi kebudayaan materiil. Di lain pihak perubahan masarakat juga digerakkan oleh kekuatan batin seperti paham agama. Nilai-nilai keagamaan merupakan kekuatan pengubah yang terkuat dalam semua kebudayaan. Dalam hal ini agama menjadi inisiator dan promotor tetapi juga sebagai penentang gigih sesuai dengan letak kedudukan agama.

Agama merupakan unsur inti dari kebudayaan manusia maka dapat dibenarkan sampai tingkat tertentu pendapat umum yang menyatakan bahwa kebudaayan Asia adalah pengaruh dari agama Hindu dan Budha. Namun untuk kebudayaan Indonesia yang mengenal agama-agama besar yang berturut-turut masuk dari luar ke dalam Nusantara. Pertama agama Hindu/Budha, Agama Islam, lalu disusul agama Kristen. Berdasar pada
dalil bahwa agama merupakan unsur inti kebudayaan dapat disimpulan bahwa kebudayaan Indonesia dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama tersebut.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Golongan Karyawan

>
Yang dimaksud dengan karyawan adalah pengawai baik dari perusahaan swasta maupun kaum birokrat. Menurut hasil penelitian dari Weber, yang mengambil data-data di Cina khususnya agama Konfusianisme bahwa kecenderungan religius kaum birokrat bersifat mencari untung dan serba enak sendiri. Adanya ajaran hasil persetujuan yang mengandung kekosongan mutlak akan perasaan dan kebutuhan akan keselamatan (salvation) atau landasan transenden untuk kesusilaan (etik). Walaupun masih dijumpai upacara menghormati arwah nenek moyang dan banyak dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintahan tetapi terasa adanya jarak tertentu dari roh-roh.

Penelitian Weber tersebut tidak berlaku di Indonesia dimana, golongan ini tidak bisa dikatakan berjiwa materialistis karena semangat keagamaan masih sangat tinggi. Hal itu terlihat dalam pertemuan-pertemuan nonreligius seperti rapat-rapat dan perayaan nasional dimana salam keagamaan (khususnya agama Islam) masih diucapkan bahkan doa-doa kepada Tuhan Yang Maha Esa masih terdengar.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Golongan Pedagang Besar

>
Pada umumnya golongan ini mempunyai jiwa yang jauh dari gagasan tentang imbalan moral. Sepanjang sejarah manusia kelas ini dikuasai oleh orientasi keduniawian yang menutup kecenderungannya kepada agama yang profetis dan etis. Semakin besar kemewahan mereka semakin kecil hasrat mereka terhadap agama yang mengarah kepada dunia lain. Namun sebagai gantinya mereka tidak keberatan memberikan bantuan uang atau barang untuk kemajuan agama yang mereka anut meskipun dalam jumlah kecil. Selanjutnya kegiatan yang diperlukan untuk pengembangan agama mereka serahkan kepada orang lain.

Hal ini dapat kalian liha pada perkembangan masyarakat modern munculnya lembaga-lembaga zakat atau yayasan-yayasan yang tujuannya untuk dialokasikan bagi kepentingan umum menjadi sarana menarik bagi golongan ini (pengusaha). Dana-dana ini kemudian digunakan untuk pembangunan sarana peribadatan, sekolah maupun rumah-rumah panti asuhan.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Golongan Pengrajin dan Pedagang Kecil

>
Golongan ini hidup dalam situasi dan kondisi yang berbeda dengan golongan petani. Golongan ini kurang berinteraksi dengan permainan hukum alam. Hidup mereka lebih didasarkan atas landasan ekonomi yang memerlukan perhitungan rasional. Tuntutan hidup yang mereka hadapi dalam situasi dan kondisi non agraris ditanggapi dengan cara dan gaya tersendiri bukan menyandarkan diri pada kedermawanan alam yang datang terlambat dan tidak menentu melainkan dengan perencanaan yang teliti dan pengarahan yang pasti. Menurut Weber yang mempelajari sejarah agama yang berlaku pada zamannya (agama Kristen, Yahudi, Islam, Hindu, Budha, Taoisme, dan lain-laian) golongan ini suka menerima pandangan hidup yang mencakup etika pembalasan. Mereka menaati kaidah moral dan sopan santun dan percaya bahwa pekerjaan yang baik dilakukan teliti dan tekun akan membawa balas jasa yang setimpal. Namun akhirnya agama yang mereka pilih adalah agama etis yang rasional unsur emosi tidak memainkan peranan penting.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Golongan Petani

>
Sikap mental golongan petani terbentuk oleh pengaruh situasi dan kondisi di mana mereka hidup, yaitu faktor klimatologis (iklim) dan hidrologis (musim panas - musim hujan) maka menurut Weber kaum petani lebih terlibat dalam proses organik dan peristiwa alam yang tak terhitung jumlahnya dari siklus yang satu ke siklus berikutnya dalam ritme yang tidak dipercepat dan tidak diperlambat. Hukum cocok tanam tidak dapat diperhitungkan secermat seperti pada ekonomi pasar maka kaum petani cenderung untuk mendayagunakan kekuatan magis guna mempengaruhi kekuatan kosmos yang irrasional. Itulah sebabnya kaum petani pada umumnya mempunyai kecenderungan religius lebih besar daripada kelompok manusia dari lapisan sosial lain.

Semangat religius ini dapat kalian lihat dalam pengadaan sejumlah upacara pesta pertanian dari mulai penanaman sampai masa panen merupakan peristiwa penting yang tidak boleh terlewatkan. Misalnya, kaum petani di Indonesia mengadakan selamatan pada waktu menanam benih dan pada waktu panen. Orang Jawa menyebut ini "wiwit" (mulai pemotongan padi) yang diadakan untuk menghormati Dewi Sri yang dipercayai sebagai pelindung kesuburan sawah dan ladang. Jalannya upacara dan jenis yang dikorbankan serta doa yang diucapkan bervariasi menurut tempatnya.

Pesta pertanian ini dapat juga ditemui pada bangsa Yahudi zaman bahari yang tercatat dalam Kitab Suci mereka (Perjanjian Lama). Mereka mengadakan pesta "massot" atau pesta Roti Tak Terbagi atai Pesta Paska. Pesta ini dirayakan selama 7 hari dan selama itu mereka makan roti tak berbagi yang dibuat dari bulir yang baru dipetik sebagai tanda permulaan baru. Dalam perkembangannya di Indonesia setelah masuknya agama wahyu, golongan petani ini banyak yang kemudian menjadi seorang kyai, mubaligh, atau pendeta.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Perilaku Keagamaan

>
Secara psikologis, ada empat faktor yang menghasilkan sikap keagamaan, yaitu pengaruh sosial, pengalaman, kebuntuan, dan proses pemikiran. Di antara empat faktor utama yang jelas menjadi sumber keyakinan agama adalah adanya aneka kebutuhan yang tidak terpenuhi secara sempurna. Kebutuhan itu meliputi kebutuhan akan keselamatan, cinta, memperoleh harga diri, dan kebutuhan yang timbul akibat adanya kematian.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Lingkungan Agama Kawasan Gelap

>
Adalah daerah usaha dimana manusia secara radikal dan total mengalami kegagalan yang disebabkan oleh ketidakmampuan manusia sendiri secara mutlak. Satu-satunya jalan keluar dari kesulitan ialah mengadakan komunikasi dengan kekuatan yang ada di luar yang mengatasi segala kekuatan alam. Kawasan ini disebut gelap karena rasio manusia tidak sanggup menangkap hakekat (substansi) kekuatan luar karena "Dia" itu di luar jangkauan pengalaman manusia. Hasil yang diperoleh dan dialami manusia dalam pertemuan dengan 'Dia" ialah rasa aman sentosa bahwa manusia dalam situasi yang tidak pasti dan penuh bahaya itu mendapat kepastian dan jaminan.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Lingkungan Agama Kawasan Hijau

>
Meliputi daerah dimana manusia merasa aman dalam artian akhlak (moral). Dalam kawasan ini tingkah laku manusia diatur oleh normanorma rasional yang mendapat legitimasi agama, sehingga manusia tidak lagi mengalami keraguan dan kebimbangan yang selalu membayanginya. Misalnya, yang berkaitan dengan hidup kekeluargaan, perkawinan, warisan, pertukaran barang-barang, diatur oleh peraturan-peraturan manusia yang dibenarkan oleh agama yang dipeluknya. Dengan adanya legitimasi dari agama itu lenyaplah rasa bimbang dan keraguan yang semula membayanginya.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Lingkungan Agama Kawasan Putih

>
Merupakan suatu kawasan dimana kebutuhan manusiawi yang hendak dicapai masih dapat diatasi dengan kekuatan manusia sendiri. Dalam arti bahwa manusia tidak perlu lari pada kekuatan supra empiris tetapi dengan menggunakan akal budi yang dibantu dengan teknologi yang semakin canggih dirasa dapat membantu mengatasinya. Bagi golongan yang masih primitif batas-batas kawasan putih ini ditarik lebih sempit akibat dari kompleks pengetahuan dan kemampuan mereka masih sempit. Mereka lebih cepat lari pada kekuatan gaib untuk meminta bantuan. Sedangkan bagi manusia yang sudah maju bantuan dari luar itu tidak diperlukan bagi usaha-usaha manusia yang rasional.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Lingkungan Agama

>
Untuk mempelajari tentang perilaku agama, maka terlebih dahulu harus dipahami yang dimaksud dengan iman karena merupakan konsep yang berbeda. Iman adalah kekuatan batin manusia untuk menanggapi sesuatu yang bermakna seperti kekuatan gaib, Roh Tertinggi (Tuhan). Kekuatan-kekuatan itu dianggap sebagai yang suci, angker, sakral memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dan memberi pengaruh baiknya kepada manusia. Langkah jauh yang dilakukan manusia adalah penyerahan diri secara menyeluruh kepada yang gaib. Iman yang demikian itu bersifat khas (personal) dan tidak dapat dicampuri oleh golongan atau kelompok manapun. Sedangkan pengertian agama lebih dipandang sebagai wadah lahiriah atau sebagai instansi yang mengatur pernyataan iman itu di forum terbuka (masyarakat) dan penerapanya dapat dilihat dalam bentuk kaidahkaidah, ritus dan kultus maupun doa-doa, dan lain-lain.
Baca Selengkapnya...

Senin, Juli 29, 2013

Wahana Antropologi - Sinkretisme

>
Sinkretisme diartikan sebagai sebuah peleburan atau pencampuran antara agama asli manusia dengan unsur-unsur kebudayaan setempat. Dalam hal ini biasanya unsur kebudayaan yang lebih kuat menyatu dengan unsur agama sebagai unsur baru yang masuk dalam suatu komunitas. Dalam agama Islam unsur-unsur pengaruh budaya Jawa sangat kental terasa karena kebudayaan tersebut melekat erat dalam benak masyarakat kita. Hadirnya agama-agama Islam Kejawen adalah contohnya. Orang yang memeluk agama Islam Kejawen mengakui adanya “Gusti Allah” namun mereka melakukan ritual dengan memberikan sesajen dan doa doa yang lain dengan hukum dan aturan yang ditetapkan dalam Islam. Selain itu acara-acara seperti pengajian dan yasinan ketika orang meninggal dan mengadakan makan-makan merupakan pencampuran kebudayaan Jawa dengan agama Islam pada konsep orang meninggal.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Monotheisme

>
Monotheisme adalah kepercayaan yang hanya menyembah atau percaya kepada satu dewa saja. Biasanya ini terkait dengan totemisme karena dewa yang disembah umumnya dipersonifikasi melalui berbagai bentuk totem baik itu binatang maupun tumbuhan. Saat ini masyarakat modern juga terkadang masih mengenal adanya dewa-dewa yang diyakini bertahta di kahyangan dan mengendalikan kehidupan di bumi. Dewi Quan-im adalah salah satu contoh personifikasi keyakinan agama Budha yang percaya bahwa dia mengatur kendali hidup manusia di dunia. Keyakinan akan monotheisme yang mengakui adanya satu dewa yang tunggal banyak ditemukan dalam mitologi Yunani.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Politheisme

>
Di dalam masyarakat primitif juga berkembang kepercayaan yang lain, salah satunya kepercayaan mengenai adanya kekuatan dewa-dewa yang merupakan kekuatan sakral yang cenderung dipersonifikasikan atas adanya daya alam yang bersifat magis. Hal ini mempunyai pengertian bahwa pada masyarakat primitif percaya bahwa keberadaan alam ini merupakan suatu proses kejadian dari adanya daya sakral yang menjadikan.

Berasal dari keberadaan alam ini masyarakat primitif beranggapan bahkan mempercayai bahwa alam ini ada dewa yang mengatur. Hal inilah yang dikenal dengan polytheisme. Dalam kepercayaan ini melaksanakan ritualnya dengan jalan melakukan sajen sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut, contoh pada masyarakat bertani diadakan upacara metik pari sebagai ucapan syukur masyarakat Jawa terhadap dewi sri (dewi kesuburan) yang dilakukan menjelang panen. Begitu juga pada waktu awal musim tanam melakukan upacara cocok tanam dengan membawa segala macam bentuk makanan yang dipersembahkan kepada dewa dengan tujuan agar tanamannya akan bertambah subur dan dapat di panen dengan selamat.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Totemisme

>
Pada aliran kepercayaan ini mempunyai sifat yang sama dengan animisme namun mempunyai perbedaan adanya kepercayaan terhadap roh halus yang terdapat pada binatang. Dalam hal ini binatang dielu-elukan sebagai wujud makhluk halus yang memiliki daya sakti seperti kerbau, sapi, kambing, ular, dan sebagainya. Keyakinan seperti ini mudah ditemukan, misalnya: seorang sopir takut menabrak kucing sebab akan membawa bahaya bagi pengendara dan penumpangnya.

Di kalangan masyarakat Bali mensucikan lembu/sapi seimbang dengan pemujaan terhadap dewa Brahma. Di masyarakat solo pada waktu kirab menyertakan lembu “bule” yang dianggap sakral bagi masyarakat solo, bahkan kotorannya pun sering diperebutkan untuk ditanam di wilayah pertanian agar subur. Penyembahan binatang bukan sekedar budaya tetapi sudah masuk ke dalam dunia teologi atau mitologi.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Dinamisme

>
Pengertian dinamisme dalam pemahaman yang telah dikembangkan dalam masyarakat mempunyai pengertian suatu paham atau aliran keagamaan yang mempercayai adanya daya-daya sakral yang ada pada suatu benda yang dapat membawa kebahagiaan manusia atau mendatangkan mara bahaya terhadap manusia dan lingkungannya, baik secara individu maupun masyarakat.

Hal ini mengakibatkan manusia merasa sebagai makhluk hidup kecil yang sangat bergantung kepada benda-benda tertentu yang dianggap bertuah. Dinamisme dalam praktik dapat ditemui melalui jampi-jampi jika dibutuhkan kekuatan gaib. Contoh: pada kalangan masyarakat Jawa terdapat kepercayaan terhadap benda-benda tertentu seperti keris atau pada masyarakat yang lain yang mempercayai senjata-senjata tajam yang kuno. Begitu pula pada masyarakat Sulawesi Selatan yang mempercayai cincin yang dapat membuat pemiliknya kebal. Di Kraton Yogyakarta benda benda tersebut dinamakan “kyai”, seperti keris, kereta, gong, dan alat alat kerawitan. Perlakuan terhadap benda-benda itu dilakukan waktuwaktu tertentu atau secara berkala dengan jalan dibersihkan dan dimandikan seperti keris-keris pusaka pada waktu jum’at kliwon. Pada hari itu senjata-senjata tersebut dimandikan/disucikan dengan air kembang dan jeruk.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Animisme

>
E.B. Tylor dalam bukunya “The Primitive Culture”, kata Animisme berasal dari kata anima yang artinya jiwa atau nyawa. Masyarakat penganut kepercayaan animisme percaya segala sesuatu memiliki jiwa atau “soul”, termasuk binatang, tumbuhan, karang, gunung, sungai, bintang dan lain sebagainya. Setiap segala sesuatu yang dianggap mempunyai jiwa ini dipercayai memiliki kekuatan, spiritual yang dapat melindungi atau bahkan mencelakakan mereka termasuk juga roh-roh nenek moyang.

Pada kepercayaan atau agama primitif ini cenderung memuja atau takut dan percaya kepada sesuatu yang menguasai wilayah yang ditempati. Pandangan suku-suku primitif tentang jiwa muncul dari anggapannya tentang mimpi. Di dalam mimpi orang-orang primitif melihat dirinya sendiri berjalan keluar dari dirinya. Seperti itulah orang mati, jiwanya pada hakekatnya tidak hancur bersama jasadnya namun berpindah atau menempati tempat tertentu yang dianggap angker atau mengerikan. Dapat juga berada pada seseorang (reinkarnasi), pohon besar, batu, dan gunung tergantung apa yang dimaui. Roh orang yang meninggal tidaklah begitu saja putus hubungannya dengan sanak keluarganya, melainkan secara terus-menerus menginginkan berdampingan dengan manusia. Bahkan manusia dihinggapi sehingga orang tersebut mengikuti kehendak roh tersebut, contoh: kesurupan (Ghazali,2000).

Di dalam melakukan hubungan spiritual masyarakat melakukan upacara sakral dalam bentuk selamatan dengan mengadakan sesaji yang semata-mata ditujukan kepada roh-roh halus yang mendiami tempat tertentu. Adanya sesaji berarti roh haluspun dipengaruhi oleh manusia yang pada akhirnya dapat berpihak kepada kepentingan manusia dalam bekerja; bertani, bercocok tanam, beternak, nelayan. Misalnya, di masyarakat pesisir pantai dilakukan upacara ngeruat yang tujuannya supaya tidak terjadi bahaya air laut naik sehingga menyebabkan banjir. Di pantai selatan atau gunung merapi diadakan upacara labuhan untuk keselamatan masyarakat dan terutama menjaga kemurkaan Nyi Roro Kidul dan penunggu gunung merapi.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Sihir

>
Kalau penyakit menimpa tanaman kacang, hal itu adalah sihir. Kalau orang sia-sia mencari binatang buruan di semak-semak, itu adalah sihir. Memang, kalau suatu kejadian malapetaka menimpa seseorang pada suatu waktu dan dalam hubungan dengan salah satu kegiatannya yang bermacam-macam dalam hidupnya, maka sebabnya mungkin karena sihir.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Agama Wahyu

>
Agama wahyu atau meminjam istilah Max Weber 'agama yang dirasionalisasikan' adalah yang disebut agama-agama besar dunia, seperti Yudaisme, Konfusianisme, Hinduisme, dan sebagainya. Bukannya memiliki banyak roh, agama-agama ini cenderung melihat Tuhan dalam bentuk satu atau sekedar prinsip spiritual yang besar. Agama-agama ini umumnya bersifat abstrak dan logis. Tidak seperti penganut agama alam, para pengikut agama wahyu sangat sadar dengan apa yang mereka lakukan dan mereka telah memilih suatu sistem kepercayaan yang sangat teratur. Menurut Weber, sebagian besar agama-agama dunia yang dirasionalisasikan muncul pada saat pergolakan sosial yang besar. Misalnya, Agama Kristen, muncul di tengah-tengah kekacauan sosial yang besar di alam Mediterania Kuno yang disebabkan oleh kemunculan dan menyebarnya peradaban Yunani Romawi.

Di Indonesia sendiri, agama wahyu adalah sebutan untuk agama yang ada setelah terbentuknya negara. Artinya agama tersebut diakui keberadaannya oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha. Tetapi baru-baru ini telah diterimanya agama Kong Hu Cu sebagai salah satu agama yang diakui oleh negara. Konsep Tuhan tidaklah termanifestasi dalam benda-benda material atau kekuatan yang memiliki daya gaib dan supranatural seperti dalam agama bumi. Proses penciptaan bumi diyakini karena campur tangan kekuatan yang berada di luar akal manusia dan disanalah adanya keberadaan Tuhan. Munculnnya konsep manusia pertama (Adam dan Hawa) dalam berbagai versi agama menguatkan manusia untuk menyembah sesuatu yang menciptakannya. Konsep agama tidak lagi muncul karena kepercayaan terhadap benda namun lebih mengacu pada proses pewahyuan agama dari Tuhan kepada seseorang yang dianggap suci.

Manusia sudah mulai menyadari adanya proses pewahyuan dan keyakinan akan adanya Sang Pencipta yang tidak bisa dipersonifikasi dengan alam atau benda material. Hal ini membuat manusia yakin bahwa agama sesuatu hal gaib yang menguasai manusia. Pada saat itu manusia mulai mencari suatu pemikiran yang lebih rasional untuk mencari hakikat tentang Ketuhanan.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Agama Bumi / Alam

>
Apa yang ada di benak kalian ketika mendengar agama bumi/alam? Tentu kalian telah mendengar istilah ini bukan? Agama bumi/alam (agama tradisional) menurut Weber lebih merupakan karakteristik orang-orang primitif yang kehidupannya berada dalam animisme atau politeisme. Mereka melihat ketuhanan dalam setiap pohon atau batu, dan mengadakan ritual baru pada hampir setiap perubahan kehidupan mereka. Hal ini tidak
terlepas dari pemikiran seorang ahli sejarah agama dari Jerman bernama N. Soderblom (1916) menyebutkan bahwa keyakinan paling awal yang menyebabkan terjadinya religi dalam masyarakat manusia adalah keyakinan akan adanya kekuatan sakti, hal-hal luar biasa dan gaib. Inilah yang mendorong perkembangan agama di masyarakat primitive tercipta seperti animisme, dinamisme, monoteisme, politeisme, dan sebagainya
(akan dijelaskan di bab berikutnya).

Pertama-tama, orang berpikir tentang roh-roh individu yang kecil dan khusus terkait dengan pohon, sungai, atau binatang yang mereka lihat. Kemudian kekuatan-kekuatan mereka mulai meluas. Secara perlahanlahan dalam pemikiran suku, roh suatu pohon tumbuh kuat sehingga menjadi roh dari hutan atau seluruh pohon. Misalnya, di antara dewa Yunani paling awal, Poseidon pertama kali disebut roh 'laut tuhan' selanjutnya ia mendapatkan tubuhnya memegang trisula dan berjenggot mampu meninggalkan laut dan berjalan cepat ke Gunung Olimpus saat Zeus mengumpulkan para dewa untuk bersi
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Air Dan Batu

>
Di samping simbol-simbol besar, dunia purba kaya dengan gambaran dan tanda-tanda yang lebih kecil, yang sering berkaitan dengan hal-hal yang dominan. Misalnya air mengekspresikan ketiadaan bentuk, sifat makhluk yang tak berbentuk sebelum disuruh ke dunia oleh para dewa. Di dalam ritual penyucian, air adalah agen yang membersihkan dan menghapus semuanya, membawa kita kembali pada keadaan yang tak terbentuk.

Sedangkan batu mengesankan hal yang berbeda dengan air. Batu adalah benda keras, kasar dan tak berubah. Bagi seorang primitif, batu menunjukkan sesuatu yang mengindikasikan kesulitan, kehadiran sesuatu
yang mempesonakan menakutkan, memikat dan mengancam. Sebuah batu biasanya hampir tidak akan menarik perhatian kita, tetapi sebuah batu yang sakral akan menimbulkan kekaguman dan ketakutan.

Dari pemikiran di atas tentang agama bumi/alam maka dapat disimpulkan bahwa agama bumi/alam adalah agama yang munculnya melalui kekaguman manusia akan hal-hal yang bersifat gaib dan berada di luar nalar manusia. Tuhan dipersonifikasi dalam bentuk-bentuk kebendaan yang memiliki kekuatan di luar kekuatan manusia.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Matahari dan Bulan

>
Eliade menunjukkan bahwa pemujaan matahari dianggap sebagai pusat mitologi sebenarnya sangat jarang. Yang jauh lebih terkenal dan luas adalah mitos dan simbol yang berhubungan dengan bulan yang terus berubah. Bulan bergerak melalui perputaran mendatangkan pasang dan surut air samudera, datang dan perginya hujan yang mengakibatkan tumbuhnya tanaman dan kesuburan tanah.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Simbolisme Langit (Dewa Langit)

>
Salah satu unsur yang paling umum dari kebudayaan purba adalah kepercayaan pada dewa-dewa langit yang karakternya ditandai dengan sifat langit yang luas di atas bumi. Langit membawa arti tentang transedensi sebuah bentangan yang di angkat tinggi di atas bumi, sesuatu yang tak terbatas, berkuasa dan abadi penuh otoritas dan realitas. Seperti Dewa Olorum di kalangan suku-suku Yoruba di Afrika dianggap dewa langit pemilik langit atau Dewa Ahura Mazda dari Iran dianggap dewa langit pemberi suatu hukum dan penegak aturan moral di dunia.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Agama

>
Agama adalah suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganut penganut yang berporos pada kekuatan-kekuatan non empiris yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk mencapai keselamatan bagi diri mereka dan masyarakat luas umumnya.
Baca Selengkapnya...

Wahana Antropologi - Macam Macam Bentuk Kesenian Di Masyarakat

>
Ada beberapa bentuk kesenian di masyarakat, di antaranya folklore adalah istilah dari abad kesembilan belas untuk menunjuk cerita lisan tradisional dan pepatah-pepatah petani Eropa, dan kemudian diperlukan sehingga meliputi tradisi lisan yang terdapat di semua masyarakat. Epik adalah cerita lisan yang panjang, kadang-kadang dalam bentuk puisi atau prosa ritmis, yang menceritakan perbuatanperbuatan besar dalam kehidupan orang yang sebenarnya atau yang ada dalam legenda. Kedua bentuk kesenian cerita ini digunakan
untuk mengajarkan nilai-nilai moral kepada anak di Eropa maupun Amerika.

William A. Havikad (1999: 231)
Baca Selengkapnya...

Minggu, Juli 28, 2013

Keteladanan Abubakar As-Sidiq

>
Di antara keteladanan Abu Bakar As-Siddiq ialah:
a. Abu Bakar mempunyai keimanan yang kuat dan kokoh. Keyakinannya kepada Allah dan Rasul-Nya tidak pernah goyah sedikitpun. Ia termasuk dalam golongan orang-orang yang pertama kali masuk Islam. Demi membela Allah dan Rasul-Nya, Abu Bakar mengurbankan apa saja yang ia miliki. Hal itu sebagai wujud dari keimanan yang teguh.

b. Abu Bakar berjuang tanpa pamrih. Selama ia mendampingi Rasulullah hijrah dengan niat yang tulus ikhlas. Ia tidak pernah mengambil keuntungan baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya. Bahkan setelah ia menjadi khalifah lebih banyak menyumbangkan seluruh harta dan pemikirannya untuk perkembangan Islam.

c. Abu Bakar orang yang sangat setia kepada kejujuran dan kebenaran. Semua ucapan dan perbuatannya selalu berdasarkan kebenaran dan untuk kebenaran, berdasarkan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Kesetiaan kepada kebenaran akan melahirkan kejujuran, dan kejujuran akan membawa ke surga. Kesetiaan Abu Bakar kepada Allah dan Rasul-Nya akan melahirkan keikhlasan untuk mengamalkan agama Islam sepenuhnya serta kesediaan membela agama Islam dan kaum muslimin.
Baca Selengkapnya...

Perilaku Umar Bin Khattab Yang Harus Kita Teladani

>
Umar bin Kha¯¯ab adalah khalifah kedua setelah Abu Bakar. Sebagai khalifah, Umar merupakan pemimpin ideal. Hidupnya bersama keluarganya sangat sederhana. Ia juga sangat adil dan dekat dengan rakyatnya. Pada malam hari ia sering berkeliling kampung untuk mengamati keadaan rakyatnya.

Banyak hal yang patut diteladani dari Umar bin Kha¯¯ab, terutama sikap, perilaku dan kepribadiannya. Adapun perilaku Umar bin Kha¯¯ab yang patut kita teladani sebagai berikut.

1. Bangsawan yang cerdas dan pemberani. Ketika hijrah ke Madinah Umar bin Kha¯¯ab berkata, siapa yang berani menghalangi hijrahku silakan menghadangnya.

2. Sebagai sahabat setia yang selalu mendampingi perjuangan Nabi Muhammad saw. Umar bin Kha¯¯ab setelah masuk Islam setia mendampingi Rasulullah dalam setiap perjuangannya. Ia sangat tegas kepada kaum kafir yang menghalangi dakwah Islam.

3. Mempunyai sikap tegas, teguh pendirian dan bijaksana dalam mengambil tindakan.

4. Sangat memperhatikan kepentingan rakyat kecil.

5. Sangat sederhana pola hidupnya. Pada suatu hari Umar bin Kha¯¯ab bertanya kepada sebagian sahabat, keadaanku yang bagaimanakah yang tidak engkau sukai? Sahabat menjawab, “Engkau memakan dua apem dan memakai dua baju, satu untuk siang dan satunya lagi untuk malam. Sejak saat itulah ia hanya makan satu apem dan memakai satu baju untuk siang dan malam.”

6. Dalam menjalankan pemerintahan selalu bertindak adil dan memperhatikan bawahannya.

7. Memiliki sikap kasih sayang terhadap rakyatnya dan sangat dermawan.
Baca Selengkapnya...

Kepribadian Abubakar As-Sidiq Yang Harus Kita Teladani

>
Adapun kepribadian Abubakar As-Sidiq yang patut kita teladani sebagai berikut.

a. Pemberani, Abu Bakar orang yang memiliki sikap pemberani. Hal itu dapat dilihat sewaktu menyertai Rasulullah saw hijrah ke Madinah dimana orangorang kafir Quraisy berupaya untuk membunuh beliau. Juga pada setiap peperangan yang terjadi, Abu Bakar senantiasa mendapingi beliau, bahkan tubuhnya dijadikan perisai untuk melindungi Rasulullah dari serangan panah dan tombak kaum kafir.

b. Adil, Abu Bakar dalam menyelesaikan segala permasalahan diselesaikan dengan adil. Begitu pun dengan penyelesaian perselisihan senantiasa berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bila tidak ditemukan dalam As-Sunnah, ia memanggil para sahabat untuk bermusyawarah, barulah ia menetapkan hukum.

c. Amanah, Abu Bakar orangnya sangat amanah, artinya dapat dipercaya. Hal itu dapat dilihat pada waktu menjabat sebagai khalifah, ia menggunakan uang negara sesuai pada tempatnya. Dan setelah ia tidak menjabat sebagai khalifah semua harta negara dikembalikan kepada baitul mal.

d. Pemurah, Abu Bakar orangnya dermawan dan murah hati. Hal itu dapat dilihat dari kedermawanannya untuk memerdekakan budak-budak yang hendak masuk Islam dari penganiayaan majikannya. Juga menyumbangkan seluruh hartanya untuk kepentingan Allah dan Rasul-Nya.

e. Tawadu’, Abu Bakar orang tawadu’, artinya tidak sombong dan tidak angkuh, baik sebelum menjadi maupun setelah menjadi khalifah. Ia berlaku lemah lembut kepada siapa saja.

f. Pengasih, Abu Bakar sangat menaruh rasa kasih sayang kepada siapa saja. Ia sangat memperhatikan keperluan orang-orang miskin, terutama para janda pejuang Islam.

g. Sopan santun, Abu Bakar berperilaku sopan santun. Dalam suatu majelis beliau mempersilakan Ali bin Abi Talib duduk di antara dirinya dan Nabi, padahal Ali jauh lebih muda.

h. Suka minta maaf, suatu ketika Abu Bakar berselisih dengan sahabat yang bernama Rabiah dan mengeluarkan kata-kata sehingga Rabiah tersinggung. Setelah Abu Bakar menyadari kesalahannya, maka ia segera minta maaf kepada Rabiah. Abu Bakar mohon kepada Rabiah agar ia mengeluarkan katakata seperti apa yang diucapkan kepadanya.
Baca Selengkapnya...

Umar bin Khattab

>
Seorang pembantu Umar, Aslam berkata, “Suatu ketika aku pernah bersama Umar pergi menuju kota Hirah. Kemudian terlihat ada nyala api di suatu tempat di atas gunung.” Umar berkata, “Mungkin ini satu kafilah yang karena kemalaman, mereka tidak sampai ke kota. Mereka terpaksa menunggu di luar kota. Mari kita lihat keadaan mereka, bagaimana penjagaan mereka pada malam itu.” Setelah sampai tempat nyala api tersebut, ternyata seorang wanita dengan beberapa anak kecil di sekelilingnya sedang menangis meronta-ronta. Sementara wanita itu sedang merebus air dalam sebuah panci di atas tungku yang menyala.

Umar memberi salam kepada perempuan tersebut dan meminta izin untuk mendekat dan kemudian ia bertanya, “Mengapa anak-anak ini menangis?” Seorang ibu tersebut menjawab, “Mereka menangis karena tidak dapat menahan lapar.” Umar bertanya lagi, “Apa yang sedang dimasak dalam panci itu?” Ibu itu menjawab, “Panci ini dipenuhi dengan air, semata-mata untuk mengelabui mereka agar senang karena menyangka bahwa saya sedang memasakkan makanan untuk mereka, sehingga mereka akan tertidur. Semoga Allah mengambil keputusan atas Amirul Mukminin Umar yang tidak mau tahu dengan kesusahanku ini.” Umar pun meneteskan air mata seraya berkata, “Semoga Allah merahmatimu, tetapi bagaimana Umar bisa mengetahui keadaanmu?” tanya Umar melanjutkan.

Wanita itu menjawab, “Seharus ia memperhatikan keadaan kami.” Aslam melanjutkan ceritanya, “Kemudian Umar mengajakku kembali ke Madinah. Ia mengeluarkan sekarung gandum, kurma, minyak, beberapa potong kain, dan beberapa dirham uang dari Baitul Maal. Ia penuhi isi karung itu, setelah penuh, Umar berkata kepadaku, “Letakkanlah karung ini di pundakku wahai Aslam.” Aku menjawab, “Biarkan saya yang membawanya wahai Amirul Mukminin?” Umar berkata, “Tidak, letakkan saja di atas pundakku.” Dua, tiga kali aku menawarkan diriku dengan sedikit memaksanya, kemudian ia berkata, “Apakah engkau akan memikul dosa-dosaku nanti pada hari kiamat?” Tidak, aku sendirilah yang akan memikulnya. Karena mengenai perkara ini aku sendiri yang harus mempertanggungjawabkan.”

Sesampainya di sana, langsung Umar memberikan sekarung bawaannya kepada wanita tersebut. Maka wanita lalu memasak tepung, dan sedikit minyak, ditambah dengan kurma, lalu diaduk, dan ia menceritakan sendiri yang menyalakan tungkunya.” Setelah selesai, maka anak-anak itu itu bermain-main dengan riang, sedang ibunya tampak bahagia. Ia berkata, “Semoga Allah memberi balasan yang baik, seharusnya engkau yang lebih berhak menjadi khalifah, bukan Umar.” Kemudian Umar menyahut pertanyaan ibu tersebut, “Jika engkau pergi menjumpai khalifah, engkau pun akan menjumpai aku di sana.”
Baca Selengkapnya...

Orang Yang Diwajibkan Berpuasa

>Orang Yang Diwajibkan Berpuasa:
1) Islam
2) Berakal sehat
3) Balig
4) Mampu melaksanakan
Baca Selengkapnya...

Syarat Sah Puasa

>Syarat sah puasa adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar puasa seseorang dapat diterima oleh Allah swt.

1) Beragama Islam, orang yang beragama selain Islam apabila berpuasa maka puasanya tidak diterima di sisi Allah swt.
2) Mumayiz, dapat membedakan yang baik dan buruk atau balig.
3) Suci dari haid dan nifas.
4) Tidak pada hari yang dilarang berpuasa.
Baca Selengkapnya...

Sunah Sunah Puasa

>
Sunah-sunah puasa adalah amalan yang jika dilakukan pada saat puasa akan menambah pahala, namun jika tidak dilakukan tidak berdosa. Sunah-sunah puasa antara lain:
a. Mengakhirkan makan sahur.
b. Menyegerakan berbuka puasa setelah masuk waktu berbuka.
c. Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis.
d. Berdoa sewaktu berbuka.
e. Mengakhirkan makan sahur.
f. Memperbanyak iktikaf di masjid, terutama pada akhir bulan Ramadan,
g. Memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur’an dan salat sunah.
h. Memperbanyak amal kebaikan seperti sedekah, tolong-menolong dalam kebaikan, membantu fakir miskin, menyantuni anak yatim.
Baca Selengkapnya...

Yang Membatalkan Puasa

>Beberapa hal yang membatalkan puasa antara lain:
a. Makan dan minum dengan sengaja.
b. Keluar mani dengan sengaja.
c. Nifas.
d. Haid.
e. Berubah akal, mabuk, pingsan.
f. Muntah dengan sengaja.
g. Murtad (keluar dari Islam).
h. Hubungan suami istri waktu siang hari pada saat berpuasa.
Baca Selengkapnya...

Orang Yang Boleh Segera Berbuka Puasa

>Orang yang karena hal-hal tertentu diperbolehkan berbuka puasa, yaitu:
a. Orang yang sakit parah (harus mengqada, yaitu mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan).
b. Orang yang dalam perjalanan jauh atau musafir (wajib mengqada atau mengganti)
c. Orang lanjut usia berkewajiban membayar fidiah, yaitu bersedekah tiga perempat liter beras kepada fakir miskin.
d. Orang yang hamil tua dan menyusui berkewajiban membayar fidiah.
Baca Selengkapnya...

Hikmah Puasa Ramadhan

>
Puasa pada bulan Ramadan memiliki hikmah yang cukup penting bagi setiap orang yang beriman. Oleh sebab itu kita diperintahkan untuk menghidupkan malam bulan Ramadan dengan berbagai amal salih agar supaya kita mendapat rida dan ampunan. Adapun beberapa hikmah yang dapat dipetik dari puasa bulan Ramadan antara lain sebagai berikut:

1. Sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan Allah, puasa Ramadan mendidik manusia untuk senantiasa mensukuri nikmat pemberian Allah swt. Dengan berpuasa melatih jiwa kita untuk senantiasa ingat pada kenikmatan yang telah diberikan kepada kita. Sehingga dapat menimbulkan sikap sabar dan tawakal.

2. Mendidik umat untuk taat kepada peraturan (mendidik disiplin). Puasa mendidik kita untuk bersikap disiplin. Kita tidak akan makan dan minum sebelum waktu berbuka tiba, meskipun tidak ada orang yang melihatnya. 

3. Mendidik untuk berbelas kasihan kepada fakir miskin. Puasa mendidik kita untuk merasakan penderitaan orang-orang fakir dan miskin. Bagaimana keadaan orang yang berpuasa, baik kaya maupun miskin, mereka merasakan lapar dan dahaga. Hal itu mengingatkan kepada kita tentang bagaimana rasanya menahan lapar dan dahaga, sehingga kita dapat merasakannya.

4. Mendidik untuk hidup dengan tertib dan teratur. Puasa mendidik kita untuk selalu hidup teratur, teratur dalam makan, minum, maupun tidur. Dengan pola hidup yang teratur, maka semua aktivitas kehidupan terjadwal dengan baik. 5. Menjaga kesehatan. Puasa menjaga kesehatan jasmani maupun rohani kita. Menurut hasil penelitian telah banyak penyakit yang dapat disembuhkan dengan cara berpuasa. Rasulullah saw bersabda: “Berpuasalah, niscaya kamu akan sehat”.
Baca Selengkapnya...

Rasulullah dan Seorang Pengemis

>
Di sudut pasar Madinah ada seorang pengemis Yahudi yang buta. Pengemis tersebut, hari demi hari apabila ada orang yang mendekatinya ia selalu berkata ”Wahai saudaraku jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya kalian akan dipengaruhinya.” Padahal setiap pagi yang mendatanginya dan membawakan makanan adalah Rasulullah. Tanpa berkata sepatah kata pun, Rasulullah menyuapi pengemis itu, meskipun ia selalu berpesan agar tidak mendekati Muhammad. Rasulullah melakukannya hingga menjelang beliau wafat. Setelah kewafatan Rasulullah tidak ada lagi orang yang membawakan makanan kepada pengemis yang buta itu.

Suatu hari, Abubakar berkunjung ke rumah Aisyah. Beliau bertanya, ”Wahai Aisyah adakah sunah Rasulullah yang belum aku kerjakan”, Aisyah menjawab pertanyaan ayahnya, ”Wahai ayah engkau adalah seorang ahli sunah hampir tidak ada satu sunah pun yang belum ayah lakukan kecuali satu sunah saja”. ”Apakah itu?”, tanya Abubakar. ”Setiap pagi Rasulullah selalu pergi ke ujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis buta yang berada di sana”, kata Aisyah.

Keesokan harinya, Abubakar pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikannya kepada pengemis itu. Abubakar mendatangi pengemis itu dan memberikan makanan itu kepadanya. Ketika Abubakar mulai menyuapinya, si pengemis marah dan berteriak, ”Siapakah kamu?” Abubakar menjawab, ”Aku orang yang biasa datang kemari”. Jawab pengemis, ”Bukan!, engkau bukan orang yang biasa mendatangiku.”

”Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut dengan mulutnya setelah itu ia berikan padaku dengan mulutnya sendiri,” pengemis itu melanjutkan perkataannya.

Abubakar tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis itu. Aku memang bukan orang yang biasa datang kepadamu. Aku adalah salah seorang dari sahabatnya, orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah.

Pengemis itu menangis dan berkata, ”Benarkah demikian?” selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun, ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia. Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat di hadapan Abubakar. Demikianlah akhirnya ia masuk Islam.
Baca Selengkapnya...

Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Tidak Tertulis

>
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis secara resmi, tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat, serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dan aturan-aturan agama. Di dalam praktik kenegaraan sering disebut konvensi. Contoh lainnya adalah hukum adat.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Tertulis

>
Hukum tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis tersebut dibagi menjadi dua.:

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP dan KUH Perdata.
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: UU No. 15 tahun 2002 dan UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Internasional

>
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau lebih. Misalnya, hukum dagang internasional, hukum perang, dan hukum perdata internasional.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Nasional

>
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya, hukum negara Indonesia, hukum negara Malaysia, hukum negara Singapura, hukum negara Prancis.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Lokal

>
Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Misalnya, hukum adat Jawa, hukum adat Batak, hukum adat Minangkabau, hukum adat Bugis.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Antarwaktu

>
Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Ius Constituendum

>Ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang, contoh RUU.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Positif / Ius Constitutum

>Ius constitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku saat ini atau sekarang di dalam masyarakat, contoh UUD Negara RI Tahun 1945.
Baca Selengkapnya...

Daerah Di Nusantara Menurut Hukum Adat

>Daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat.
1. Aceh.
2. Gayo dan Batak.
3. Nias dan sekitarnya.
4. Minangkabau.
5. Mentawai.
6. Sumatra Selatan.
7. Enggano.
8. Melayu.
9. Bangka dan Belitung.
10. Kalimantan (Dayak).
11. Sangihe-Talaud.
12. Gorontalo.
13. Toraja.
14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar).
15. Maluku Utara.
16. Maluku Ambon.
17. Maluku Tenggara.
18. Papua.
19. Nusa Tenggara dan Timor.
20. Bali dan Lombok.
21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran).
22. Jawa Mataraman.
23. Jawa Barat (Sunda).
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Antargolongan

>
Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misalnya hukum pidana, hukum acara.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Semua Golongan

>
Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan atau untuk semua warga negara, misalnya hukum nasional Indonesia.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Satu Golongan

>
Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya untuk satu golongan tertentu, misalnya golongan pribumi, golongan Eropa.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Private / Perdata

>
Hukum private/perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Beberapa contoh hukum private/perdata adalah sebagai berikut.

1) Hukum Keluarga
Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.

2) Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang
dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.

3) Hukum Perniagaan atau Hukum Dagang
Hukum perniagaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam perdagangan. Dengan kata lain, hukum perniagaan adalah hukum yang berlaku bagi para pengusaha atau antarorang-orang yang mengadakan usaha.

4) Hukum Waris
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam dan hukum adat istiadat.

5) Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan adalah aturan-aturan yang berisi tentang permasalahan perkawinan menurut pemerintah. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Acara

>
Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan. Hukum acara dibedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Pidana

>
Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelanggaran diancam dengan sanksi pidana tertentu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Administrasi Negara

>
Hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan negara, hubungan antaralat-alat perlengkapan negara, dan cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Tata Negara

>
Hukum tata negara, yaitu hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak atau sistem pemerintahan, dan alat-alat perlengkapan negaranya.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Public

>
Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
Baca Selengkapnya...

Gouw Giok Siong

>
Prof. Dr. Gouw Giok Siong, SH, yang juga dikenal dengan nama Sudargo Gautama adalah seorang pakar hukum perdata internasional dan hukum antargolongan. Ia lahir di Jakarta pada 1928. Ia meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1955 dalam usia 27 tahun, dengan disertasi Segi-segi hukum peraturan perkawinan tjampuran. Gouw adalah guru besar di Fakultas Hukum UI.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Pengadilan Negeri

>
Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan yang sehariharinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga meliputi wilayah kabupaten/kota.

Pengadilan negeri bertugas adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Baca Selengkapnya...

Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

>
Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
2) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan negeri di daerah hukumnya;
3) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila di minta.
Baca Selengkapnya...

Kekuasaan Pengadilan Agama

>
Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut.

a. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
b. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.
Baca Selengkapnya...

Kewajiban Pengadilan Tinggi Agama

>
Pengadilan tinggi agama memiliki tugas, yaitu:
a. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Baca Selengkapnya...

Sistem Politik Australia

>
Sistem pemerintahan Australia didasar kan pada tradisi demokrasi liberal yang di dalamnya terdapat toleransi beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat. Bentuk dan pelaksanaannya mencerminkan model pemerintahan Inggris dan Amerika, namun tetap khas Australia. Persemakmuran Australia didirikan pada 1 Januari 1901. Ketika keenam negara bekas koloni Inggris setuju untuk berserikat menjadi negara bagian Australia.

Konstitusi Australia pertama kali berlaku pada 1 Januari 1901 dengan meletakkan dasar-dasar sistem pe merintahan Australia. Konstitusi Australia menetapkan per aturan, tanggung jawab pemerintah, dan menjabarkan wewenang dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif berisi parlemen, yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan ekse kutif me laksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sedangkan badan yudikatif memastikan berfungsi nya peng adilan, pengangkatan, dan pem berhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, ter masuk di antaranya konstitusi Australia, serta menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.

Australia dikenal sebagai negara monarki konstitusional. Hal ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang we wenangnya dibatasi oleh konstitusi/ UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II, meskipun ia juga adalah Ratu Inggris. Jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktik pe merintah an/konstitusional. Dalam kenyataannya, ratu tidak mempunyai peranan apa pun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol/tokoh. Di Australia, ratu secara resmi diwakili oleh seorang gubernur jenderal yang diangkat oleh ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peranan apa pun dalam tugas keseharian gubernur jenderal.

Meski diakui, gubernur jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia. Posisinya tidak harus mengikuti arahan, peng awasan ataupun hak veto dari Ratu dan pemerintah Inggris. Dalam UUD/ kons titusi, wewenang dan tugas gubernur jenderal termasuk memanggil, meng hentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen, menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim. Berdasarkan konvensi, gubernur jenderal hanya bertindak atas permintaan para menteri dalam semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi gubernur jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan pemerintah. Keenam gubernur negara bagian melaksanakan peran yang sama di daerah mereka masing-masing. Parlemen tingkat pusat bersifat bikameral (dua kamar), yakni mempunyai House of Representatives atau Majelis Rendah/DPR dan Senat atau Majelis Tinggi. Keduanya bertanggung jawab menetapkan UU berskala nasional, seperti perdagangan, perpajakan, imigrasi, kewarganegaraan, jaminan sosial, kerja sama industri, dan hubungan luar negeri. Rancangan UU/peraturan pemerintah harus disahkan oleh kedua majelis sebelum menjadi UU/peraturan pemerintah. DPR (House of Representatives) mengusulkan sebagian besar rancangan UU/peraturan pemerintah. Majelis ini beranggotakan 148 anggota yang dipilih melalui pemilu, dan setiap anggota mewakili sekitar 80.000 suara. Partai politik yang mempunyai kursi terbanyak di Majelis Rendah berhak membentuk pemerintahan.

Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah federasi merupakan tanggung jawab pemerintah negara bagian dan teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundangan-undangan (akta parlemen) sendiri (yang dapat diamandemen parlemen setempat), tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Suatu UU/peraturan negara bagian masih berada di bawah wewenang konstitusional federasi maka UU/peraturan pemerintah federasi berlaku di atas wewenang UU/peraturan negara bagian. Semua parlemen negara bagian, kecuali Queensland bersifat bikameral, yakni mempunyai Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Sementara itu, parlemen dari dua teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) hanya memiliki satu majelis.

Pemerintah negara bagian dan teritori menangani masalah kesehatan masyarakat, pendidikan, sarana jalan, pemanfaatan lahan publik, perangkat kepolisian, pemadam kebakaran, dan pelayanan ambulans, serta keberadaan pemerintah lokal dalam wilayahnya masing-masing.

Terdapat sekitar 900 badan pemerintah lokal di Australia. Wewenang pemerintah lokal berbeda untuk setiap negara bagian dan merupakan tanggung jawab pemerintah negara bagian masing-masing. Beberapa badan pemerintah lokal bertanggung jawab menjalankan perusahaan perhubungan/transportasi dan energi. Kebanyakan negara bagian menetapkan besar tarif bea dan menerima dana dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Tanggung jawab pemerintah lokal secara khusus, meliputi perencanaan/tata kota, pengawasan izin bangunan, sarana jalan setempat, penyediaan air bersih, saluran pembuangan dan drainase, pelayanan sampah dan kebersihan, serta fasilitas hiburan masyarakat.

Pemerintah federasi dan negara bagian menjalin kerja sama di berbagai bidang. Bidang yang resmi merupakan tanggung jawab negara bagian dan teritori, seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak pendapatan ditarik secara federal dan debat di antara semua tingkat pemerintahan negara bagian mengenai akses mendapatkan pemasukan merupakan ciri lama politik Australia.
Baca Selengkapnya...

Bentuk Partisipasi Politik

>
Bentuk partisipasi politik ada empat macam, yaitu sebagai berikut.

1. Partisipasi politik aktif merupakan partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran dan kepercayaan politik yang tinggi.

2. Partisipasi politik apatis merupakan partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah.

3. Partisipasi politik pasif merupakan partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknya tinggi.

4. Partisipasi politik militan radikal merupakan partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran politik tinggi, sedangkan kepercayaan politiknya rendah.
Baca Selengkapnya...

Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik

>
Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
1. Kesadaran politik, yaitu kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
2. Kepercayaan politik, yaitu sikap dan rasa percaya rakyat terhadap pemerintahannya.
Baca Selengkapnya...

Contoh Pelaksanaan Pengambilan Keputusan Yang Sesuai Demokrasi Pancasila

>
Contoh pelaksanaan pengambilan keputusan yang sesuai demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
a. Pelaksanaan Pemilu 2004 dan 2009 secara luber dan jurdil.
b. Pemilihan dan penyusunan ketua dan wakil ketua DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
c. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Baca Selengkapnya...

Syarat Sah Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara Dalam Demokrasi Pancasila

>
Pengambilan keputusan dengan pemungutan suara dalam demokrasi Pancasila dikatakan sah, yaitu sebagai berikut.
a. Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota rapat.
b. Disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir.
Baca Selengkapnya...

Fungsi Demokrasi Pancasila

>
Fungsi dari demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.

a. Demokrasi Pancasila menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
b. Demokrasi Pancasila menjamin tetap tegaknya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
c. Demokrasi Pancasila menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempergunakan sistem konstitusional.
d. Demokrasi Pancasila menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
e. Demokrasi Pancasila menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara lembaga-lembaga negara.
Baca Selengkapnya...

Isi Pokok Demokrasi Pancasila

>
Adapun isi pokok dari demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.

a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, penjabarannya dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 dan Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945.

b. Demokrasi itu harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas, baik berdasarkan kelompok atau kekuatan sosial.

c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan kelembagaan atau institusional.

d. Demokrasi ini bersendi atas hukum seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Demokrasi Pancasila

>
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Hal ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi. Artinya, rakyat secara aktif menentukan dan melaksanakan keinginankeinginan itu.

Dengan demikian, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan bersendikan atas hukum yang bersumber pada Pancasila, serta dilaksanakan melalui lembaga-lembaga negara.

Demokrasi Pancasila bertujuan untuk menetapkan cara bangsa Indonesia dalam mengatur hidup dan sikap berdemokrasi yang seharusnya. Bangsa Indonesia mengatur kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang perwujudannya adalah Undang-Undang Dasar 1845 dan Surat Perintah Sebelas Maret 1966.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))