Selasa, Juli 30, 2013

Syarat Nikah Dalam Ajaran Islam

Selain memiliki rukun, pernikahan juga ada syarat-syarat tertentu sebagai berikut.

a. Calon Suami Telah Baliq dan Berakal
Calon suami disyaratkan telah balig dan berakal. Calon suami juga disyaratkan tidak memiliki halangan syar’i untuk menikahi wanita tersebut.

b. Calon Istri yang Halal Dinikahi
Calon istri disyaratkan wanita yang halal dinikahi dan bersedia dinikahi.

c. Lafal Ijab dan Kabul Harus Bersifat Selamanya
Ijab merupakan pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri. Kabul merupakan pernyataan pihak lain yang menyatakan diri menerima pernyataan ijab tersebut. Ijab dan kabul dalam nikah harus bersifat selamanya bukan untuk sementara atau dibatasi oleh waktu. Ijab dan kabul yang bersifat sementara atau yang membatasi waktu pernikahan diharamkan dalam Islam.

d. Dua Orang Saksi
Menurut jumhur ulama akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
2) Minimal dua orang.
3) Laki-laki.
4) Merdeka.
5) Orang yang adil.
6) Muslim.
7) Dapat melihat (menurut ulama Mazhab Syafi‘i). (Sulaiman Rasyid. 1996. Halaman 384)

e. Identitas Pelaku Akad Diungkapkan Secara Jelas
Identitas pelaku akad harus jelas sebagaimana diungkapkan oleh Mazhab Syafi‘i dan Hambali. Menurut Mazhab Syafi‘i dan Hambali, seorang wali yang menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki tanpa disebutkan identitas atau ciri-cirinya, akad tersebut tidak sah. Akan tetapi, jika disebutkan, nikahnya sah.

f. Wali Harus Memenuhi Syarat
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad nikah tidak sah tanpa wali. Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1) laki-laki,
2) balig dan berakal sehat,
3) beragama Islam,
4) merdeka,
5) memiliki hak perwalian,
6) tidak ada halangan untuk menjadi wali, dan
7) adil.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))