Selasa, Juli 30, 2013

Rukun Nikah Dalam Ajaran Islam

Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi berarti pernikahan dianggap belum terjadi. Rukun nikah sebagai berikut.

a. Ada mempelai yang akan menikah.
b. Ada wali yang menikahkan.
c. Ada ijab dan qabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d. Ada dua saksi pernikahan tersebut.

Dalam pernikahan harus ada kerelaan hati laki-laki dan perempuan yang akan menikah tanpa paksaan. Kerelaan hati merupakan sesuatu yang tidak dapat dilihat atau tersembunyi sehingga perlu diungkapkan dalam bentuk ijab kabul.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))