Jumat, Juli 26, 2013

Kekuasaan Presiden Di Indonesia Sebagai Kepala Negara

>
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain sebagai berikut.

1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

2) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

3) Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.

4) Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan
pertimbangan DPR.

5) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.

6) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

7) Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilh oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.

8) Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komis Yudisial.
Baca Selengkapnya...

Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

>
Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut.
1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

2) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.

3) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.

4) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

5) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

6) DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Baca Selengkapnya...

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

>
DPD mempunyai fungsi, antara lain:
1) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
2) pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

>
Salah satu lembaga negara yang baru adalah Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.
Baca Selengkapnya...

Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

>
DPR juga mempunyai tugas dan wewenang, antara lain.

1) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

2) membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;

3) menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;

4) memerhatikan pertimbangan DPR atas rancangan undangundang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

5) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD;

6) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;

7) membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

8) memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD;

9) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

10) memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;

11) memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;

12) memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;

13) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;

14) memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;

15) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

16) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
Baca Selengkapnya...

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

>
DPR sebagai lembaga negara mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi; anggaran; pengawasan.
1) Fungsi legislasi merupakan fungsi yang berhubungan dengan bidang perundang-undangan.
2) Fungsi anggaran merupakan fungsi yang berhubungan dengan keuangan/ anggaran.
3) Fungsi pengawasan atau kontrol merupakan fungsi mengawasi aktivitas badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

>
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR.
Baca Selengkapnya...

Hak Anggota MPR

>
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu
1) mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undangundang dasar;
2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
3) memilih dan dipilih;
4) membela diri;
5) imunitas;
6) protokoler;
7) keuangan dan administrasi.
Baca Selengkapnya...

Tugas Dan Wewenang MPR

>
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 pasal 8, antara lain:

1) mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR;

3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden/ wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;

4) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5) memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

6) menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat

>
Menurut pasal 2 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, anggota MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Suprastruktur Politik

>
Suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Suprastruktur politik terdapat atau diatur dalam konstitusi negara. Lembaga suprastruktur politik di Indonesia tercantum dalam UUD Negara RI tahun 1945. Suprastruktur politik juga disebut lembaga negara. Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD Negara RI Tahun 1945 adalah:
a. MPR,
b. DPR,
c. DPD,
d. Presiden dan wakil presiden,
e. BPK,
f. MA,
g. MK, dan
h. KY.
Baca Selengkapnya...

Ciri Ciri Sistem Politik Totaliter

>
Sistem ini dibedakan menjadi dua, yaitu sistem politik komunis dan sistem politik fasis. Ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut.

a. Pengaturan masyarakat secara menyeluruh atas dasar tertentu dengan kelompok kecil penguasa yang memonopoli kekuasaan.
b. Penggunaan sistem mobilisasi massa untuk membentuk masyarakat baru yang akan melaksanakan kebijakan.
c. Penempatan individu di bawah kehendak dari partai tunggal yang mengatasnamakan bangsa dan negara.
Baca Selengkapnya...

Ciri Ciri Sistem Politik Otokrasi Tradisional

>
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
a. Tidak ada persamaan, tetapi stratifikasi ekonomi.
b. Kebebasan individu kurang dan lebih menekankan perilaku kelompok kecil berdasar hubungan kekerabatan.
c. Adanya sistem primordial yang kuat seperti agama, suku bangsa, dan ras.
d. Kekuasaan bersifat pribadi (raja), negatif, dan bersifat konsensus.
e. Kewenangan bersumber pada tradisi atau keturunan.
Baca Selengkapnya...

Ciri Ciri Sistem Politik Otokrasi Tradisional

>
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut.
a. Tidak ada persamaan, tetapi stratifikasi ekonomi.
b. Kebebasan individu kurang dan lebih menekankan perilaku kelompok kecil berdasar hubungan kekerabatan.
c. Adanya sistem primordial yang kuat seperti agama, suku bangsa, dan ras.
d. Kekuasaan bersifat pribadi (raja), negatif, dan bersifat konsensus.
e. Kewenangan bersumber pada tradisi atau keturunan.
Baca Selengkapnya...

Sistem Politik Diktator Beserta Prinsip Prinsip Nya

>
Sistem politik dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau kelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya.

Sistem politik diktator/otoriter ini menjalankan sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

a. Pemusatan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilakukan oleh satu lembaga.
b. Pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan bukan konstitusional dan ketidaksamaan di depan hukum.
c. Pembentukan pemerintahan berdasarkan dekrit bukan musyawarah.
d. Penyelenggaraan pemilu tidak demokratis.
e. Sistem partai adalah partai tunggal atau beberapa partai, tetapi hanya satu yang menonjol.
f. Manajemen pemerintahan bersifat tertutup.
g. Hak minoritas tidak diakui.
h. Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
i. Perlindungan hak asasi manusia tidak ada.
j. Peradilan tidak bebas dan mendapat intervensi pemerintah.
k. Tidak ada kontrol terhadap administrasi dan birokrasi.
l. Mekanisme kehidupan politik tidak dapat berubah, statis, dan sama.
m. Penyelesaian masalah dilakukan dengan kekerasan dan paksaan.
n. Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
Baca Selengkapnya...

Prinsip Prinsip Sistem Politik Demokrasi

>Sistem politik demokrasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada lembaga yang berbeda.
b. Sistem pemerintahan berdasarkan konstitusional.
c. Pemerintahan dijalankan berdasar hukum.
d. Pemerintahan dijalankan oleh kelompok mayoritas.
e. Pemerintahan dengan diskusi.
f. Pelaksanaan pemilu yang bebas.
g. Sistem partai adalah multipartai dan melaksanakan fungsinya.
h. Manajemen pemerintahan bersifat transparansi.
i. Pers yang bebas.
j. Hak-hak minoritas diakui.
k. Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
l. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
m. Kebijakan publik dibuat oleh lembaga yang berwenang tanpa paksaan.
n. Penyelesaian masalah secara damai.
o. Jaminan kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
p. Pengawasan terhadap administrasi negara.
q. Penempatan pejabat negara dengan merit sistem.
r. Konstitusi yang demokratis.
s. Prinsip persetujuan.
t. Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya...

Enam Macam Sistem Politik Menurut F.W. Riggs : 1962

>
Berdasarkan empat institusi utama di atas yang dikemukakan F.W. Riggs (F.W. Riggs : 1962), ada enam macam sistem politik sebagai berikut.

1. Sistem politik asepali, yaitu sistem politik yang tidak memiliki empat institusi utama.
2. Sistem politik prosepal, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif saja.
3. Sistem politik ortosepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif dan birokrasi.
4. Sistem politik heterosepali, yaitu sistem politik yang memiliki eksekutif, birokrasi, dan legislatif.
5. Sistem politik metasepali, yaitu sistem politik yang memiliki empat institusi utama di atas.
6. Sistem politik suprasepali, yaitu sistem politik yang memiliki empat institusi utama di atas dan ditambah organ negara yang lain.
Baca Selengkapnya...

Empat Institusi Utama Sistem Politik Menurut F.W. Riggs : 1962

>
F.W. Riggs (F.W. Riggs : 1962) mengemukakan pendapat bahwa untuk menentukan sistem politik, ada empat institusi utama dalam sistem politik. Empat institusi utama sistem politik tersebut adalah sebagai berikut.

1. Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan pemerintahan meliputi raja, presiden, perdana menteri, senat, dan dewan.

2. Legislatif
Legislatif adalah suatu lembaga yang terdiri atas orangorang yang memegang jabatan melalui pemilu dan membuat keputusan.

3. Birokrasi
Birokrasi berarti keseluruhan pejabat negara yang bekerja secara tidak turun-temurun di bawah kekuasaan eksekutif.

4. Partai Politik
Partai politik adalah suatu lembaga yang mengajukan caloncalon wakilnya melalui suatu pemilihan umum.
Baca Selengkapnya...

Sistem Politik Demokrasi di Indonesia

>
Sistem politik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah
a. kedaulatan rakyat;
b. negara berdasarkan atas hukum;
c. bentuk republik;
d. pemerintahan berdasarkan konstitusi;
e. pemerintahan yang bertanggung jawab;
f. sistem perwakilan;
g. sistem pemerintahan presidensial.
Baca Selengkapnya...

Sistem Politik di Negara Liberal

>
Sistem politik di negar liberal bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
Baca Selengkapnya...

Sistem Politik di Negara Komunis

>
Sistem politik di negara komunis bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Sistem Politik

>
Sistem politik terdiri atas dua kata, sistem dan politik. Sistem berarti suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur atau elemen itu saling berkaitan, berhubungan, dan mendukung sehingga tercipta satu kesatuan (totalitas) untuk mencapai tujuan.

Asal kata politik menurut etimologi adalah sebagai berikut.
1. Pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (sistem pemerintahan/dasar pemerintahan).
2. Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
3. Cara bertindak dalam menghadapi dan menangani suatu masalah.

Dengan demikian, sistem politik berarti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa unsur atau lembaga negara yang saling berkaitan dan menyatu untuk mencapai tujuan-tujuan negara. Unsur atau lembaga-lembaga negara tersebut saling berhubungan dan bekerja sama untuk mendukung penyelenggaraan negara dan mencapai tujuan bernegara.

Menurut Drs. Sukarna (Sukarna : 1992), sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara.

Sistem politik menurut Rusadi Kantaprawira (Rusadi Kantaprawira : 2004) adalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Baca Selengkapnya...

Hak dan Kewajiban di Bidang Pertahanan Keamanan

>
Hak dan kewajiban di bidang pertahanan keamanan tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Contoh hak dan kewajiban di bidang pertahanan keamanan adalah menjadi anggota TNI/ Polri, menjadi sukarelawan di daerah konflik atau bencana, ikut pendidikan dasar bela negara, wajib mengikuti wajib militer.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara. Pertahanan negara diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa bela negara dapat berbentuk pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai TNI/ Polri, dan pengabdian sesuai profesi.
Baca Selengkapnya...

Hak dan Kewajiban di Bidang Sosial Budaya

>
Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, mencantumkan gelar sesuai yang didapatnya, mendapat jaminan sosial bagi manula, beribadah sesuai dengan agamanya, kewajiban mengikuti pendidikan dasar.

Kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya tertuang dalam Pasal 31, 32, dan 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Contoh penerapan persamaan warga negara di bidang ekonomi adalah mendirikan sekolah sampai ke pelosok wilayah, mendirikan puskesmas, berhak mengembangkan budayanya, dan pembangunan jaringan komunikasi yang menjangkau daerah terpencil.
Baca Selengkapnya...

Hak dan Kewajiban di Bidang Ekonomi

>
Hak dan kewajiban di bidang ekonomi tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan peraturan perundangan tentang UMR. Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah hak mendapatkan upah, mendapatkan cuti, kewajiban bekerja di perusahaan tepat waktu, dan kewajiban membayar pajak.

Kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi tertuang dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Contoh penerapan persamaan warga negara di bidang ekonomi adalah berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan; adanya jatah raskin yang sama bagi yang tidak mampu, adanya kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang.
Baca Selengkapnya...

Hak dan Kewajiban di Bidang Politik

>
Hak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, menyatakan pendapat, mendirikan organisasi kemasyarakat dan partai politik, ikut berorganisasi, kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan, dan menaati aturan dalam menyatakan pendapat.

Kedudukan warga negara dalam bidang politik tertuang dalam Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945. Berdasarkan pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk menunaikan haknya di bidang politik seperti berserikat dan berpendapat. Prinsip persamaan warga negara di bidang politik tertuang juga dalam peraturan sepeti UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD; UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Selengkapnya...

Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan Pemerintahan

>
Hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 18 Tahun 1981 tentang KUHP, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan, mengajukan banding/ kasasi/ grasi, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan kewajiban menaati hukum.

Persamaan di depan hukum (equality before law) mengharuskan setiap warga negara diperlakukan adil dan sama, tanpa pandang bulu oleh negara. Prinsip persamaan di depan hukum merupakan jaminan atas martabat dan harkat sebagai manusia. Prinsip ini tertuang dalam peraturan berikut.
1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
2) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penerapan prinsip persamaan di depan hukum adalah :
1) setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan mutlak dari pengadilan (asas praduga tidak bersalah);
2) setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum;
3) pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang.

Persamaan warga negara di bidang pemerintahan adalah setiap warga negara memperoleh perlakukan yang sama dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan pelayanan kepada warganya secara adil dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara pun berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan dengan peluang dan kesempatan yang sama antarwarga negara. Penerapan prinsip persamaan dalam bidang pemerintahan adalah pendaftaran PNS dibuka untuk umum, pemberian pelayanan kesehatan yang sama, dan subsidi pendidikan kepada semua anak SD dan SMP.
Baca Selengkapnya...

Hak Asasi Manusia Dalam UUD Negara RI Tahun 1945

>
Hak asasi manusia yang juga merupakan hak warga negara dalam UUD Negara RI Tahun 1945 itu meliputi sebagai berikut.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas dasar dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28J

>
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas dasar dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28I

>
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28H

>
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28G

>
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28F

>Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
Baca Selengkapnya...

Pasal 28E

>
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28D

>
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28C

>
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28B

>
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28B

>
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28A

>Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Baca Selengkapnya...

Hak Negara Terhadap Warga Negara

>Hak negara terhadap warganya, antara lain
a. hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya;
b. hak negara untuk dibela;
c. hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Baca Selengkapnya...

Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara

>
Di samping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, ada pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negaranya. Kewajiban negara terhadap warga negara antara lain:
a. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
b. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
c. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
d. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
e. Kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
f. Kewajiban negara untuk mensejahterakan ekonomi rakyat.
g. Kewajiban negara memberi jaminan dan perlindungan sosial.
Baca Selengkapnya...

Kewajiban Warga Negara Terhadap Negara

>Kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara, antara lain sebagai berikut.
a. Kewajiban menaaati hukum dan pemerintahan.
b. Kewajiban membela negara .
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Baca Selengkapnya...

Pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945 Ayat (1)

>
”Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Pasal ini menunjukkan hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))