Jumat, Juli 26, 2013

Pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Salah satu lembaga negara yang baru adalah Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))