Hak dan kewajiban di bidang ekonomi tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan peraturan perundangan tentang UMR. Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah hak mendapatkan upah, mendapatkan cuti, kewajiban bekerja di perusahaan tepat waktu, dan kewajiban membayar pajak.
Kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi tertuang dalam Pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD Negara RI Tahun 1945. Contoh penerapan persamaan warga negara di bidang ekonomi adalah berhak mencari dan mendapatkan pekerjaan; adanya jatah raskin yang sama bagi yang tidak mampu, adanya kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang.
ARTIKEL TERKAIT: