Jumat, Juli 26, 2013

Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 18 Tahun 1981 tentang KUHP, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan, mengajukan banding/ kasasi/ grasi, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan kewajiban menaati hukum.

Persamaan di depan hukum (equality before law) mengharuskan setiap warga negara diperlakukan adil dan sama, tanpa pandang bulu oleh negara. Prinsip persamaan di depan hukum merupakan jaminan atas martabat dan harkat sebagai manusia. Prinsip ini tertuang dalam peraturan berikut.
1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
2) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penerapan prinsip persamaan di depan hukum adalah :
1) setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan mutlak dari pengadilan (asas praduga tidak bersalah);
2) setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum;
3) pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang.

Persamaan warga negara di bidang pemerintahan adalah setiap warga negara memperoleh perlakukan yang sama dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan pelayanan kepada warganya secara adil dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara pun berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan dengan peluang dan kesempatan yang sama antarwarga negara. Penerapan prinsip persamaan dalam bidang pemerintahan adalah pendaftaran PNS dibuka untuk umum, pemberian pelayanan kesehatan yang sama, dan subsidi pendidikan kepada semua anak SD dan SMP.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))