Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu
1) mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undangundang dasar;
2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
3) memilih dan dipilih;
4) membela diri;
5) imunitas;
6) protokoler;
7) keuangan dan administrasi.
ARTIKEL TERKAIT: