Jumat, Juli 26, 2013

Hak Anggota MPR

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu
1) mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undangundang dasar;
2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
3) memilih dan dipilih;
4) membela diri;
5) imunitas;
6) protokoler;
7) keuangan dan administrasi.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))