Senin, Agustus 05, 2013

Hak Hak Misi Khusus

>
Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal,
b. Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi,
c. Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,
d. Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi,
e. Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang.
Baca Selengkapnya...

Penyebab Berakhirnya Tugas Konsuler

>Berakhirnya tugas konsuler dapat terjadi karena :
a. tugas pejabat konsuler tersebut telah selesai,
b. negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota kantor konsulat,
c. negara penerima menarik kembali eksekuator yang telah diberikannya.
Baca Selengkapnya...

Golongan Kepala Kantor Konsuler

>
Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut.
a. Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat membawahkan beberapa konsuler.
b. Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada dalam satu daerah kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
d. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,
e. Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukan tugas diplomatik di negara tempat ia bertugas. Pejabat konsuler hanya dapat melakukan tugas diplomatik apabila negaranya tidak memiliki perwakilan diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplomatik negara ketiga di negara penerima. Namun, untuk melakukan perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya...

Hak Istimewa Perwakilan Konsuler

>
Hak istimewa yang dimiliki konsuler, antara lain :
a. bebas dari biaya pengadilan,
b. bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara penerima,
c. kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsuler,
d. perlindungan keselamatan diri konsuler, dan
e. apabila terdapat tuntutan tindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut, atau sudah ditunjuk penggantinya.
Baca Selengkapnya...

Prosedur Pengangkatan Perwakilan Konsuler

>
Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut.
1. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi konsul.
2. Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan komisi konsuler melalui saluran diplomatik.
3. Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, negara penerima akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul. Apabila kemudian tindakan konsul tidak memuaskan bagi negara penerima, negara penerima dapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa konsul yang bersangkutan tidak bisa diterima lagi. Negara pengirim harus memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggil pulang, negara peneriman akan mencabut eksekutor konsulernya atau tidak mengakuinya lagi sebagai konsul.
Baca Selengkapnya...

Fungsi Perwakilan Konsuler

>
Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
b. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara.
c. Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima.
d. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.
Baca Selengkapnya...

Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik

>Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut.
a. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
b. Kebebasan terhadap semua pajak dan bea.
c. tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan.
d. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.
Baca Selengkapnya...

Fungsi Perwakilan Diplomatik

>
Perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
a. Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi.
b. Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara RI di negara penerima.
c. Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
d. Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
e. Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
f. Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian.
g. Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat.
Baca Selengkapnya...

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

>
Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Berunding dengan negara penerima.
c. Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
d. Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
Baca Selengkapnya...

Tiga Unsur Perwakilan Diplomatik

>
Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni sebagai berikut.
a. Duta besar (ambasador, pronuntius), memimpin kedutaan besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai penting atau mempunyai hubungan yang erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim. Duta besar memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
b. Duta, memimpin kedutaan di negara yang derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
c. Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri.
Baca Selengkapnya...

Prosedur Penunjukan Dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik

>
Prosedur penunjukan dan penerimaan perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut.
a. Menteri luar negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
b. Apabila presiden menyetujui, kemudian putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri.
c. Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima.
d. Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandang perlu.
e. Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dan diberi surat kepercayaan.
f. Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima.
g. Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik.
Baca Selengkapnya...

Tanggung Jawab Para Diplomat

>
Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara lain adalah sebagai berikut:
1. melindungi para warganya sendiri di luar negeri,
2. merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri,
3. menyimpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna,
4. membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara lain,
5. menjaga agar kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Perjanjian Internasional FULL

>
Usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai perjanjian internasional.
a. G. Schwarzenberger (1967)
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
b. Oppenheim (1996)
Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
c. Mochtar Kusumaatmadja (1982)
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a. Konvensi Wina 1969.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Konvensi Wina 1986.
Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.
c. UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
d. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan hal sebagai berikut.
a. Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau persetujuan.
b. Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.
c. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional.
d. Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis
e. Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional bukan hukum nasional

Dalam kehidupan masyarakat internasional, perjanjian internasional mempunyai fungsi yang tidak dapat diabaikan. Perjanjian internasional merupakan sarana pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa internasional dapat diselesaikan dengan sarana perjanjian internasional. Dalam praktik hubungan antarnegara, ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional, antara lain treaty, konvensi, protokol, dan deklarasi. Istilah itu masing-masing digunakan sesuai dengan petugas yang melaksanakan serta isi dari perjanjian internasional yang bersangkutan. Misalnya, traty digunakan untuk menyebut persetujuan resmi yang multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional, protokol digunakan untuk menyebut persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi, deklarasi seringkali digunakan dalam pengertian yang sama dengan treaty. Pada hakikatnya hukum internasional tidak menuntut bentuk tertentu dari perjanjian internasional. Bagi hukum internasional isi dan substansi perjanjian internasional lebih penting daripada bentuknya.
Baca Selengkapnya...

Dasar Yuridis

>
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hak kekebalan dan hak istimewa dalam Konvensi Wina 1961 dijumpai dalam pasal 222 sampai 31, hal mana dapat diklasifikasikan dalam:
1. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, kita jumpai pada pasal 22, 24, dan 30.
2. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan tugas wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 25, 26, dan 27.
3. Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pribadi wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 29 dan 31, di samping Konvensi Wina 1961 yang merupakan yuridis pemberian dan pengakuan hak kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik yang merupakan perjanjian-perjanjian multilateral bagi negara-negara pesertanya, juga dibutuhkan perjanjian bilateral antarnegara yang merupakan pelaksanaan pertukaran diplomatik tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik.
Baca Selengkapnya...

Ban Ki-moon

>
Ban Ki-moon lahir di Eumseong, Chungcheong Utara, Korea, 13 Juni 1944. Ban adalah seorang diplomat Korea Selatan dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini. Ia menggantikan Kofi Annan yang telah menyelesaikan masa jabatannya pada 1 Januari 2007. Ban pernah menjabat Menteri Urusan Luar Negeri Republik Korea pada periode Januari 2004-–1 November 2006. Pada 13 Oktober 2006, ia terpilih menjadi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kedelapan pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dilantik pada 14 Desember 2006. Ban mulai bergabung dengan Kementrian Luar Negeri Korea Selatan pada Mei 1970 dan meniti kariernya ke atas selama masa Konstitusi Yusin.

Penempatannya yang pertama di luar negeri adalah di New Delhi, India, kemudian dia menempati pos di Divisi Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar Kementrian Luar Negeri. Pada masa pembunuhan Park Chung Hee, ia diangkat sebagai Sekretaris Pertama pada Misi Pengamat Tetap Republik Korea di PBB di New York (Korea Selatan baru menjadi anggota tetap PBB pada 17 September 1991)). Kemudian, ia menduduki pos Direktur Divisi PBB. Ia pernah ditempatkan dua kali di Kedutaan Besar Korea di Washington D.C. Di antara kedua penempatannya ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal untuk Urusan Amerika pada 1990–1992. Ia kemudian dipromosikan menjadi Wakil Menteri untuk Perencanaan Kebijakan dan Organisasi Internasional pada 1995. Kemudian ia diangkat menjadi Penasihat Keamanan Nasional untuk Presiden pada 1996, dan menjabat sebagai Wakil Menteri pada 2000. Penempatannya yang paling terakhir adalah sebagai Penasihat Kebijakan Luar Negeri untuk Presiden Roh Moo-hyun.

Ketika menjadi Duta Besar untuk Austria, ia terpilih sebagai Ketua Komisi Persiapan bagi Organisasi Perjanjian Pelarangan Uji Coba Nuklir yang Menyeluruh (CTBTO PrepCom) pada 1999. Ketika tiba giliran Korea menjabat sebagai Ketua Sesi ke-56 dari Sidang Umum PBB pada 2001, ia bertugas sebagai Chief de Cabinet dari Ketua Sidang Umum.

Ban dua kali memperoleh penghargaan Bintang Jasa pada tahun 1975 dan 1986 dari Pemerintah Republik Korea. Atas keberhasilannya sebagai duta besar, ia memperoleh Bintang Kehormatan Besar dari Republik Austria pada 2001. Setahun kemudian, Pemerintah Brasil menganugerahi Salib Agung Rio Branco kepadanya.

Pada September 2005, Masyarakat Korea di New York menganugerahkan kepadanya Penghargaaan Van Fleet atas sumbangannya untuk persahabatan AS-Republik Korea. Dewan Keamanan PBB secara bulat menyetujui resolusi perlucutan senjata nuklir. Resolusi ditujukan terutama pada negara-negara yang belum menandatangani perjanjian nonproliferasi nuklir untuk menandatanganinya. Presiden Amerika Serikat Barrack Obama memimpin sidang. Untuk pertama kali dalam sejarah, seorang Presiden Amerika yang masih menjabat, berfungsi sebagai Ketua Dewan Keamanan. Obama menggambarkan dampak kehancuran serangan nuklir terhadap kota metropolis seperti New York, Moskow, atau Beijing. Ia mengutip pernyataan mantan Presiden Ronald Reagan bahwa perang nuklir tidak akan pernah bisa dimenangkan dan oleh karenanya jangan dimulai.
Baca Selengkapnya...

Dua Instrumen Diplomasi

>Ada dua instrumen diplomasi, yakni
1) departemen luar negeri, yang berkedudukan di ibu kota negara pengirim,
2) perwakilan diplomatik yang ditetapkan dan berkedudukan di ibu kota negara penerima.
Baca Selengkapnya...

Kegiatan Diplomasi Menurut Sumarsono Mestoko

>Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagai berikut.
1) menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut,
2) menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain,
3) menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya,
4) menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Baca Selengkapnya...

Arti Penting Hubungan Dan Kerja Sama Internasional

>
Arti penting hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain..
a. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;

b. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;

c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

d. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;

e. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;

f. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;

g. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa.
Baca Selengkapnya...

Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa

>
Dalam pola ini, hubungan antarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh sebab itu, hubungan antarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. Melalui prinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme. 
Baca Selengkapnya...

Pengertian Kosmopolitisme

>
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh dunia) sebagai polis (negeri) sendiri sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Pola Hubungan Ketergantungan

>
Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memiliki modal dan teknologi untuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah ketergantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Pola Penjajahan Dalam Pola Hubungan Antarbangsa

>
Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentah untuk industri dalam negerinya, sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan untuk menguasai wilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.
Baca Selengkapnya...

K.H. Abdurrahman Wahid

>
K.H. Abdurrahman Wahid, akrab dipanggil Gus Dur (lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 September 1940); lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil. Ia adalah tokoh Muslim Indonesia dan pemimpin politik yang menjadi Presiden Indonesia yang keempat dari tahun 1999 hingga 2001. Ia menggantikan Presiden B.J. Habibie setelah dipilih oleh MPR pada Pemilu 1999. 

Penyelenggaraan pemerintahannya dibantu oleh Kabinet Persatuan Nasional. Masa kepresidenan Abddurrahman Wahid dimulai pada tanggal 20 Oktober 1999, dan berakhir pada Sidang Istimewa MPR pada tahun 2001. Tepat tanggal 23 Juli 2001, kepemimpinannya digantikan oleh Megawati Soekarnoputri setelah mandatnya dicabut oleh MPR. Abddurrahman Wahid adalah mantan ketua Tanfidziyah (badan eksekutif) Nahdlatul Ulama dan pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia mendapat penghargaan dari Simon Wiethemthal Center, sebuah yayasan yang bergerak di bidang penegakan Hak Asasi Manusia. Abdurrahman Wahid mendapat penghargaan tersebut karena, menurut pendapat yayasan, ia merupakan salah satu tokoh yang peduli terhadap persoalan HAM. Gus Dur memperoleh penghargaan dari Mebal Valor yang berkantor di Los Angeles karena Abdurrahman Wahid dinilai memiliki keberanian dalam membela kaum minoritas, salah satunya dalam membela umat beragama Konghucu di Indonesia dalam memperoleh hak-haknya yang sempat terpasung selama era orde baru. Abdurrahman Wahid juga memperoleh penghargaan dari Universitas Temple. Namanya diabadikan sebagai nama-nama kelompok studi Abdurrahman Wahid Chair of Islamic Study.
Baca Selengkapnya...

Contoh Perilaku Politik Warga Negara Yang Merupakan Perwujudan Dari Budaya Politik Patisipatif

>
Contoh perilaku politik warga negara yang merupakan perwujudan dari budaya politik partisipatif, antara lain adalah sebagai berikut.
a. mengikuti pemilihan umum;
b. mengikuti berbagai jajak pendapat;
c. mengikuti rapat, musyawarah, dialog, debat publik dan sebagainya yang berkaitan dengan masalah bersama;
d. melaksanakan demokrasi secara damai, baik dalam bentuk penolakan maupun dukungan;
e. memberi masukan, pendapatan, saran, dan kritik terhadap pemerintahan.
Baca Selengkapnya...

4 Hal Yang Harus Dilakukan Untuk Menerapkan Budaya Politik Partisipatif Menurut S. Yudohusodo

>
Menurut S. Yudohusodo, untuk menerapkan budaya politik partisipatif ada empat hal yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.
a. Mengembangkan budaya mengajukan pendapat dan berargumentasi secara santun dalam semangat egalitarian.
b. Mengembangkan budaya pengambilan putusan secara terbuka dan demokratis, serta mengembangkan sportivitas dalam berpolitik.
c. Membiasakan proses rekrutmen kader secara transparan berdasarkan kualifikasi yang tolok ukurnya diketahui secara luas.
d. Mengembangkan budaya keterbukaan.
Baca Selengkapnya...

Syarat Agar Partisipasi Dapat Dilakukan Dan Berguna

>
Agar partisipasi itu dapat dilakukan dan berguna, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain adalah sebagai berikut.
a. kesediaan untuk ikut memikul beban dan akibat kegiatan atau usaha bersama yang berupa tenaga, harta, dan bea, serta kesediaan untuk menikmati hasil kegiatan bersama itu;
b. kemauan dan kemampuan untuk ambil bagian dalam salah satu atau beberapa tahap dalam proses kegiatan tertentu, dalam satu atau beberapa aspek tertentu;
c. kemauan dan kemampuan untuk memahami seluk beluk usaha bersama yang sedang atau akan dilakukan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Partisipasi Kritis

>
Partisipasi kritis-korektif-konstruktif berarti keterlibatan yang dilakukan dengan mengkaji suatu bentuk kegiatan, menunjukkan kekurangan atau kesalahan dan memberikan alternatif yang lebih baik.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Partisipasi Realistis

>
Partisipasi realistis berarti keikutsertaan dengan memperhitungkan kenyataan baik kenyataan dalam masyarakat maupun kenyataan mengenai kemampuan pelaksana kegiatan, waktu yang tersedia, kesempatan, dan keterampilan para pelaksana.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Partisipasi Kreatif

>
Partisipasi kreatif adalah keterlibatan yang berdaya cipta, tidak hanya mengikuti begitu saja suatu kegiatan yang direncanakan pihak lain, tidak hanya melaksanakan instruksi atasan, melainkan memikirkan sesuatu yang baru.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Partisipasi Positif

>
Partisipasi positif merupakan partisipasi yang mendukung kelancaran usaha bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Baca Selengkapnya...

Ciri Ciri Warga Yang Berbudaya Politik Partisipatif

>
Ciri-ciri warga yang berbudaya politik partisipatif, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Warga memiliki kesadaran untuk taat pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan tanpa perasaan tertekan;
b. Warga menyadari adanya kewenangan atau kekuasaan pemerintah;
c. Warga memiliki kesadaran akan peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya selaku warga negara;
d. Warga memiliki pengetahuan dan kepekaan yang cukup terhadap masalah atau isu-isu mengenai kehidupan politik negaranya; dan
e. Warga mampu dan berani memberi masukan, gagasan, tuntutan, kritik terhadap pemerintah.
Baca Selengkapnya...

Pengamalan Sila ke 2 Dalam Kehidupan Bermasyarakat

>
Pengamalan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dengan saling mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan martabat manusia sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa, mengakui persamaan derajat tanpa menbeda-bedakan, menjunjung tunggi nilai kemanusiaan, mengembangkan sikap saling menghormati dan kerjasama. Sebagai contoh bila tidak mengamalkan sila ini dengan baik yaitu terjadi perselisihan antar kelompok. Perselisihan yang sekarang sering terjadi yaitu perselisihan antar wilayah yang terjadi di beberapa daerah seperti di Papua karena perbedaan suku dan adat istiadat.
Baca Selengkapnya...

Teori Kebutuhan Fungsional

>
Menurut teori ini dasar-dasar kekebalan dan hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik adalah bahwa wakil diplomatik harus dan perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tugasnya dengan sempurna. Segala yang mempengaruhi secara buruk haruslah dicegah.
Baca Selengkapnya...

Teori Representatiive Character

>
Teori ini mendasarkan pemberian kekebalan diplomatik dan hak istimewa kepada sifat dari seorang diplomat, yaitu karena ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar negeri.
Baca Selengkapnya...

Teori Exterritoriality

>
Artinya ialah bahwa seorang wakil diplomatik itu karena Eksterritorialiteit dianggap tidak berada di wilayah negara penerima, tetapi di wilayah negara pengirim, meskipun kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh sebab itu, maka dengan sendirinya wakil diplomatik itu tidak takluk kepada hukum negara penerima. Begitu pula ia tidak dikuasai oleh hukum negara penerima dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Propaganda

>
Propaganda merupakan usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propaganda berbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai berikut.
1. Propaganda lebih ditujukan pada rakyat negara lain daripada kepada pemerintahannya;
2. Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidak ada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda itu.
Baca Selengkapnya...

Arti Penting Hubungan Dan Kerja Sama Internasional

>
Arti penting hubungan dan kerja sama internasional, antara lain :

a. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;
b. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
c. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
e. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
f. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
g. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh oleh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar bangsa.

Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin lama akan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Selengkapnya...

Makna Isi Piagam PBB

>
Isi piagam PBB dapat diambil maknanya sebagai berikut.
1) Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
2) Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang lainnya.
3) Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4) Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
5) Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
Baca Selengkapnya...

Contoh Penerapan Budaya Demokrasi Di Lingkungan Kehidupan Bernegara

>Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara adalah sebagai berikut.
1) berani bertanggung jawab terhadap sikap dan perbuatan yang dilakukan,
2) tidak memberi contoh perilaku kekerasan kepada warga,
3) tidak saling menghujat, memfitnah, mengatakan buruk kepada sesama pemimpin,
4) sikap terbuka dan tidak berbohong kepada publik,
5) sikap mengedepankan kedamaian pada masyarakat,
6) perilaku taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan,
7) mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan,
8) memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik,
9) bersedia para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya, dan
10) bersedia menerima kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
Baca Selengkapnya...

Contoh Sikap Pengendalian Diri Di Lingkungan Masyarakat

>Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan tempat tinggal kita adalah sebagai berikut.
a) menghindari penggunaan kata-kata yang menyakiti hati orang lain,
b) bergaul dengan tetangga dan masyarakat sekitar sesuai dengan norma lingkungan, dan
c) tidak membuat keonaran di kampung.
Baca Selengkapnya...

Contoh Sikap Pengendalian Diri Di Lingkungan Sekolah

>Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut.
a) tidak membuat gaduh ketika pelajaran berlangsung,
b) menghindari perkataan yang menyakiti hati guru atau teman, dan
c) menggunakan waktu istirahat untuk kegiatan yang positif.
Baca Selengkapnya...

Contoh Sikap Pengendalian Diri Diri Dalam Keluarga

>Contoh sikap pengendalian diri dalam keluarga adalah sebagai berikut.
a) mengatur kegiatan rumah tangga dengan tertib,
b) menghindari perkataan yang menyakitkan hati orang tua/anggota keluarga, dan
c) selalu mengingat kebutuhan anggota keluarga yang lain.
Baca Selengkapnya...

Contoh Penerapan Budaya Demokrasi Di Lingkungan Sekolah

>Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain adalah sebagai berikut.
a) menaati peraturan disiplin sekolah,
b) menerima dengan ikhlas hasil kesepakatan,
c) menghargai pendapat teman lain meskipun pendapat itu berbeda dengan kita,
d) bersedia untuk bergaul dengan teman sekolah tanpa diskriminasi,
e) melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama,
f) menerima teman yang berbeda latar belakang suku, budaya, ras, dan agama, dan
g) mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
Baca Selengkapnya...

Contoh Penerapan Budaya Demokrasi Di Lingkungan Masyarakat

>Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut.
a) mau mengakui kesalahan yang telah dibuatnya,
b) menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya,
c) menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kesepakatan,
d) bersedia hidup bersama dengan semua warga negara tanpa membedabedakan,
e) tidak merasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain,
f) menaati peraturan lingkungan dan hukum yang berlaku, dan
g) melibatkan diri dalam upaya memecahkan persoalan bersama.
Baca Selengkapnya...

Contoh Penerapan Demokrasi Di Lingkungan Keluarga

>Contoh penerapan demokrasi di lingkungan keluarga, antara lain adalah sebagai berikut.
a) menghargai pendapat orang tua dan saudara,
b) bertanggung jawab atas perbuatannya,
c) musyawarah untuk pembagian kerja,
d) bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada,
e) bersedia untuk menerima kehadiran saudara-saudaranya sendiri, dan
f) terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi.
Baca Selengkapnya...

Sikap Apresiatif Terhadap Keterbukaan

>
Sikap apresiatif terhadap keterbukaan dapat ditunjukkan melalui upaya-upaya konkret sebagai berikut.
a. Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan.
b. Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Turut serta secara aktif mencermati berbagai kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Melalui informasi yang dimiliki, berusaha menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Melalui berbagai saluran yang ada, berusaha mengajukan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan memberikan solusi alternatif dalam mewujudkan adanya jaminan terhadap keterbukaan.
f. Menumbuhkan dan menerapkan budaya keterbukaan yang dapat dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dalam lingkungan masyarakat. 
g. Membentuk perkumpulan yang sifatnya lintas suku, dan lintas agama.
h. Melakukan dialog, pertemuan dengan orang-orang yang berbeda suku bangsa.
i. Mengadakan kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota suku bangsa, seperti pekan seni dan olahraga.
j. Menikmati kesenian, hasil budaya dan pentas kebudayaan suku bangsa lain.
Baca Selengkapnya...

Akibat Penyelenggara Negara Yang Tidak Transparan

>Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat terjadi hal-hal berikut.
a. Persatuan bangsa melemah.
b. Tidak terwujudnya negara demokrasi.
c. Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawab.
d. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e. Renggangnya hubungan antara pemerintah dan rakyat.
f. Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada pemerintah.
g. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.
h. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya.
i. Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu.
Baca Selengkapnya...

Prinsip Prinsip Keadilan Dan Keterbukaan

>
Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu diketahui agar orang dapat berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
a. Selalu menghormati hak-hak orang lain.
b. Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
c. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama.
d. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
e. Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Keadilan Protectif

>
Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif, yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Keadilan Kreatif

>
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing masing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan. Contoh: Tidak adil jika seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan kepada pemerintah.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Keadilan Vindikatif

>
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing masing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Contoh: adalah adil apabila A dihukum penjara atas kejahatan yang dilakukannya.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Keadilan Legal

>
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dari keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya: Hal yang adil jika setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Keadilan Distributif

>
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing masing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh: karyawan di suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Keadilan Komutatif

>
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing masing apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang kedudukannya orang yang telah melakukan pelanggaran harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil jika Budi membayar sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang disepakati, karena Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Keadilan

>
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut.

a. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

b. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.

c. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

d. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara manusia.
2. Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
3. Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Baca Selengkapnya...

9 Kekecualian Terhadap Kebebasan Informasi Di Amerika Sertikat

>
Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu
1) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya;
2) informasi lembaga keuangan;
3) data yang berkenaan dengan penyidikan;
4) informasi pribadi;
5) memo internal pemerintah;
6) informasi bisnis yang bersifat rahasia;
7) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik;
8) ketentuan internal lembaga;
9) keamanan nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.
Baca Selengkapnya...

5 Macam Informasi Yang Dikatakan Sebagai Kekecualian Kebebasan Informasi

>
Ada lima macam informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang menyangkut soal-soal berikut.
1) nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.
2) pertimbangan-pertimbangan kabinet.
3) rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
4) arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan.
5) informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat.
Baca Selengkapnya...

Tiga Keuntungan Pemerintahan Yang Terbuka

>
Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut.
1) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah.
2) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.
3) Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah.
Baca Selengkapnya...

Ciri Ciri Pemerintahan Yang Terbuka Menurut David Beetham dan Kevin Bayle

>
Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut.
a. Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
b. Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.
c. Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers.
d. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
Baca Selengkapnya...

Prinsip Good Govermance Menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

>
Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut.

a. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut.
   1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan 
       manusia.
   2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif 
       tersebut.
   3) Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.

b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.

c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat.

d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

e. Berorientasi pada konsensus, yaitu bahwa pemimpin berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang baik bagi kelompok-kelompok masyarakat.

f. Peduli pada stakeholder, yaitu bahwa lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi.

g. Keterbukaan, yaitu bahwa seluruh informasi mengenai proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi. 

h. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa hukum yang termasuk di dalamnya hukum yang menyangkut HAM bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.

i. Partisipasi masyarakat, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan.
Baca Selengkapnya...

Visi Strategis

>
Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut.
1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
3) Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Baca Selengkapnya...

Contoh Keterbukaan Sebagai Penyelenggara Negara

>
Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.
c. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
Baca Selengkapnya...

Contoh Keterbukaan Sebagai Warga Negara

>
Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut.
a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.
c. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
Baca Selengkapnya...

Contoh Keterbukaan Sebagai Warga Negara

>
Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut.
a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan.
c. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Budaya Politik Demokrasi

>
Budaya politik demokrasi adalah pola pikir, pola sikap dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan persamaan dan persaudaraan antarmanusia.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Demokrasi

>
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan sekaligus sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan, yaitu kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan oleh rakyat, serta diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.
Baca Selengkapnya...

Contoh Penerapan Budaya Demokrasi Di Lingkungan Kehidupan Bernegara

>
Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara adalah sebagai berikut.
1) berani bertanggung jawab terhadap sikap dan perbuatan yang dilakukan,
2) tidak memberi contoh perilaku kekerasan kepada warga,
3) tidak saling menghujat, memfitnah, mengatakan buruk kepada sesama pemimpin,
4) sikap terbuka dan tidak berbohong kepada publik,
5) sikap mengedepankan kedamaian pada masyarakat,
6) perilaku taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan,
7) mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan,
8) memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik,
9) bersedia para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya, dan
10) bersedia menerima kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Tropophyta

>
Tropophyta, yaitu jenis tumbuhan yang mampu beradaptasi terhadap perubahan musim kemarau dan penghujan. Tropophyta merupakan flora khas di daerah iklim muson tropis, seperti pohon jati.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hygrophyta

>
Hygrophyta, yaitu jenis tumbuhan yang sangat cocok hidup di lingkungan yang basah, seperti eceng gondok, selada air, dan teratai.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Mesophyta

>
Mesophyta, yaitu jenis tumbuhan yang sangat cocok hidup di lingkungan yang lembap, seperti anggrek dan jamur (cendawan).
Baca Selengkapnya...

Pengertian Xerophyta

>
Xerophyta, yaitu jenis tumbuhan yang sangat tahan terhadap lingkungan hidup yang kering atau gersang (kelembapan udara sangat rendah), seperti kaktus dan beberapa jenis rumput gurun.
Baca Selengkapnya...

Pencegahan Penularan Virus HIV / AIDS

>
Pencegahan penularan virus HIV / AIDS.
1. Selalu menggunakan jarum suntik yang steril dan baru.
2. Selalu menerapkan kewaspadaan mengenai seks aman (artinya: hubungan seks yang tidak memungkinkan tercampurnya cairan kelamin, menghindari perselingkuhan dan perzinahan karena hal ini memungkinkan penularan HIV).
3. Bila ibu hamil dalam keadaan HIV positif sebaiknya diberitahu tentang semua risiko dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada dirinya sendiri dan bayinya sehingga keputusan untuk menyusui bayi dengan ASI sendiri bisa dipertimbangkan.
4. Tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Baca Selengkapnya...

Orang Yang Beresiko Tertular HIV

>Berikut orang-orang yang berisiko tertular HIV :
a. mereka yang suka berganti-ganti pasangan seksual,
b. penerima transfusi darah,
c. pecandu narkoba yang menggunakan jarum suntik,
d. pasangan dari pengidap HIV, dan
e. bayi yang lahir dari ibu pengidap HIV.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Kebugaran Jasmani

>
Kebugaran jasmani adalah kemampuan seseorang dalam melakukan aktivitas sehari-hari tanpa mengalami kelelahan yang berarti dan masih memiliki tenaga cadangan untuk melakukan kegiatan yang lain.
Komponen kebugaran jasmani di antaranya meliputi kelincahan (agility), kekuatan (strength), dan daya tahan (endurance). Tes kebugaran jasmani dilakukan untuk mengukur tingkat kebugaran tubuh dengan melakukan latihan tertentu dalam waktu yang telah ditentukan.
Baca Selengkapnya...

Latihan Daya Tahan

>
Daya tahan (endurance) adalah melakukan gerakan berulangulang dalam tempo yang cukup lama. Latihan daya tahan sangat baik untuk memperbaiki dan berpengaruh pada sistem cardiovascular yang meliputi jantung, paru-paru, dan peredaran darah. Latihan akan bermanfaat apabila dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga ada pengaruhnya terhadap perkembangan kesegaran jasmani. Adapun bentuk-bentuk latihan daya tahan di antaranya loncat tali (skipping), naik turun tangga, dan lari 2,4 km.

Setiap latihan daya tahan mempunyai sasaran tersendiri. Misalnya, latihan yang bersifat aerobik seperti lari dan bersepeda jarak jauh berfungsi untuk melatih daya tahan jantung dan paru-paru, sedangkan latihan yang berfungsi melatih daya tahan otot adalah gerakan-gerakan yang difokuskan pada sebuah otot dan dilakukan dalam waktu yang lama secara berulang-ulang. Misalnya, latihan angkat beban untuk melatih daya tahan otot bisep.
Baca Selengkapnya...

Latihan Kekuatan Otot

>
Untuk melatih kekuatan otot lengan, terdapat beberapa macam gerakan yang bisa kita lakukan. Gerakan-gerakan tersebut di antaranya push up, pull up, dan berjalan dengan tangan sementara kaki diangkat. Tujuan
dari latihan otot lengan adalah membentuk dan mengembangkan kekuatan lengan dan bahu, terutama pada otot bisep dan trisep. Agar hasilnya optimal, lakukan latihan secara berulang-ulang.
Sementara itu, kekuatan otot perut dan punggung dapat dilatih dengan melakukan gerakan seperti sit up dan back up. Sama halnya dengan latihan otot lengan, latihan ini pun harus dilakukan berulang-ulang agar manfaatnya benar-benar terasa. Maka, mulailah melakukan gerakangerakan tersebut secara rutin agar tubuh menjadi lebih sehat dan kuat.
Baca Selengkapnya...

Latihan Kelincahan

>
Latihan kelincahan adalah latihan yang bertujuan untuk meningkatkan ketangkasan dalam bergerak. Latihan ini biasanya melibatkan gerakangerakan yang dilakukan secara berubah-ubah. Contoh dari latihan kelincahan adalah lari ke samping kiri dan kanan, dan lari berbelok-belok.
Beberapa alat dapat kita gunakan dalam melakukan latihan kelincahan yang lebih beragam. Alat-alat tersebut di antaranya adalah sebuah bola sepak yang dilompati, tiang, patok untuk latihan lari berbelok-belok, dan lari ke samping kiri dan kanan (zigzag).
Baca Selengkapnya...

Pengertian Warming Up atau Pemanasan

>
Warming up atau pemanasan adalah serangkaian gerak, baik secara umum maupun khusus dalam mempersiapkan keadaan dan psikis tubuh secara optimal sebelum latihan atau pertandingan. Pada umumnya dilakukan lebih kurang 15 menit.
Baca Selengkapnya...

Persamaan Tablig Dan Dakwah

>
Kesamaannya antara lain sebagai berikut.
1. Tujuan tablig dan dakwah adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk menjalankan ajaran Islam dengan menjaga iman dan takwa.
2. Dapat dilakukan kapan pun.
3. Tidak ada ketentuan rukun dan syarat-syarat tertentu.
4. Dapat dilakukan dengan cara apa pun.
5. Dapat dilakukan dalam suatu acara, baik formal maupun nonformal.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Dakwah

>
Dakwah secara bahasa berasal dari kata da’a, yad’u, da’watan yang artinya mengajak atau menyeru. Secara istilah, dakwah dapat diartikan dengan semua kegiatan yang bersifat mengajak, menyeru, atau memanggil orang lain untuk menjalankan perintah Allah dan rasul-Nya sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis untuk menggapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Orang yang menyampaikan dakwah disebut dai. Oleh karena dakwah merupakan kewajiban setiap muslim, siapa saja berhak menyandang gelar dai.

Dakwah dapat dilakukan dengan mengajak kepada umat/penganut agama lain untuk memeluk Islam. Dapat juga dengan mengajak atau menyeru sesama umat Islam agar mau meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. dan kembali kepada ajaran yang benar. Cara berdakwah tidak ada ketentuan tertentu, dapat dengan cara apa saja pada setiap kesempatan, baik ketika acara formal maupun nonformal. Misalnya saat sedang rapat, berdiskusi, atau bercengkrama dengan orang lain. Bahkan, dakwah tidak harus dengan ucapan, tetapi dengan menampilkan akhlak yang baik (dakwah bil-hal).
Baca Selengkapnya...

Pengertian Tablig

>
Tablig secara bahasa berasal dari kata ballaga, yuballigu, tabli-gan yang artinya menyampaikan. Tablig secara istilah dapat diartikan dengan menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang diterima dari Allah Swt. melalui Nabi Muhammad kepada umat manusia sebagai pedoman hidup dalam menggapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Orang yang menyampaikan tablig disebut dengan mubalig atau mubaligah.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Khotbah

>
Khotbah yaitu ajakan dengan menyeru orang lain agar meningkatkan kualitas ketakwaan dan keimanannya dengan cara menyampaikan pesan keagamaan sesuai rukun dan syarat tertentu. Dalam Islam kita mengenal berbagai khotbah, yaitu khotbah salat Jumat, khotbah dua salat Id, khotbah dua salat gerhana, khotbah nikah, khotbah salat istiska, dan empat khotbah pada ibadah haji (menurut Mazhab Syafi’i). Khotbah yang akan dibahas kali ini adalah khotbah Jumat.

Khotbah Jumat adalah khotbah yang disampaikan pada hari Jumat saat berlangsung salat Jumat. Menurut jumhur ulama khotbah Jumat termasuk syarat dan rukun bagi sahnya salat Jumat. Permulaan salat Jumat sesungguhnya ketika khatib naik mimbar untuk menyampaikan khotbah Jumat. Dengan demikian, penyampaian khotbah Jumat terkait dengan pelaksanaan salat Jumat sehingga kedudukannya sangat penting.

Saat khotbah berlangsung jamaah salat Jumat harus tenang mendengarkan materi khotbah dari khatib. Kita dilarang bercakap-cakap, baik dilakukan dengan keras maupun pelan.
Baca Selengkapnya...

Syarat Khatib

>Syarat-syarat khatib sebagai berikut.
1) muslim, laki-laki, dan telah balig;
2) taat beribadah;
3) sehat akal pikirannya;
4) tidak suka berbuat tercela dan berbuat dosa;
5) suci dari hadas dan najis, baik badan maupun pakaiannya; dan
6) menutup aurat.
Baca Selengkapnya...

Syarat Khotbah

>
Seorang khatib yang telah memenuhi syarat, boleh menyampaikan khotbah Jumat. Khotbah Jumat disampaikan dalam dua bagian, yaitu khotbah pertama dan khotbah kedua. Kedua khotbah dilaksanakan secara berangkai. Syarat-syarat khotbah sebagai berikut.
1) Waktu khotbah Jumat dimulai setelah masuk waktu zuhur, yaitu setelah tergelincirnya matahari.
2) Khotbah disampaikan dengan cara berdiri, jika khatib mampu.
3) Duduk di antara dua khotbah.
4) Khotbah disampaikan dengan suara keras dan jelas sehingga dapat didengar oleh para jamaah.
5) Khotbah disampaikan secara tertib.
Baca Selengkapnya...

Rukun Khotbah

>
Rukun khotbah berarti ketentuan yang harus dipenuhi oleh khatib ketika khotbah berlangsung sehingga khotbahnya dianggap sah. Rukun khotbah sebagai berikut.
1) Membaca hamdalah.
2) Membaca syahadat tauhid dan rasul.
3) Membaca salawat kepada Nabi Muhammad.
4) Mengajak bertakwa kepada jamaah dan menyampaikan ajaran Islam.
5) Membaca ayat Al-Qur’an dalam salah satu khotbah (lebih utama dalam khotbah pertama).
6) Berdoa memohonkan ampunan untuk kaum muslimin dalam khotbah kedua.
Agar khotbah Jumat sah, khatib harus memenuhi rukun khotbah di atas. Untuk lebih sempurna, perhatikan pula amalan-amalan sunah sebagai berikut.
Baca Selengkapnya...

Sunah Khotbah

>
Sunah khotbah antara lain sebagai berikut.
1) Khatib duduk dahulu setelah salam pembuka sehingga muazin selesai azan.
2) Khotbah hendaknya dilakukan di atas mimbar atau tempat yang lebih tinggi.
3) Memulai khotbah dengan mengucapkan salam.
4) Khotbah disampaikan dengan bahasa yang jelas, sederhana, tidak terlalu panjang, dan tidak terlalu pendek.
5) Khatib menghadap ke arah jamaah.
6) Membaca Surah al-Ikhlas [112] sewaktu duduk di antara dua khotbah.
7) Tertib dalam menjalankan rukun-rukun khotbahnya.
8) Khatib segera turun setelah khotbah selesai disampaikan, baru kemudian ikamat.
Baca Selengkapnya...

Perkembangan Ilmu Tasawuf

>
Salah satu perkembangan penting yang terjadi pada masa abad pertengahan adalah berkembangnya aliran tasawuf di kalangan umat Islam. Kehancuran Bagdad akibat penyerbuan Hulagu Khan membuat umat Islam mengalami kemandegan ilmu pengetahuan. Kemandegan ini membuat gerak keilmuan umat Islam terhenti di sebagian besar wilayah yang dihuninya. Umat Islam pun berpaling dari ilmu pengetahuan kepada ilmu tasawuf yang menawarkan kedamaian hati bersama Allah Swt.

Dalam keadaan ini, ilmu tasawuf dengan berbagai alirannya pun berkembang pesat di kalangan umat Islam. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai aliran tasawuf di hampir seluruh kawasan umat Islam. Inilah perkembangan ilmu pengetahuan dan seni yang ada dalam komunitas muslim abad pertengahan. Meskipun ilmu pengetahuan Islam berkembang di berbagai daerah, akan tetapi secara umum, gerak ilmu pengetahuan berhenti berganti dengan corak tasawuf yang kental. Inilah yang pada akhirnya membuat umat Islam terpuruk di hadapan umat lain, yaitu bangsa Eropa.

Bangsa Eropa yang tadinya belajar kepada ilmuwan Islam berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan yang mereka peroleh. Dengan kemajuan itu, Bangsa-bangsa Eropa menyerang dan menjajah umat Islam di hampir
seluruh penjuru bumi. Termasuk di dalamnya, kaum muslimin di Indonesia yang dijajah oleh bangsa Portugis dan Belanda. Penindasan dan penjajahan itu menjadi dasar dan awal kebangkitan Islam di abad modern.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))