Senin, Agustus 05, 2013

Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik

Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut.
a. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
b. Kebebasan terhadap semua pajak dan bea.
c. tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan.
d. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))