a. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
b. Kebebasan terhadap semua pajak dan bea.
c. tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan.
d. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.
ARTIKEL TERKAIT: