Hak-hak yang dimiliki oleh misi khusus, antara lain adalah sebagai berikut.
a. Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal,
b. Misi khusus memperoleh kebebasan bergerak dan berkomunikasi,
c. Gedung misi khusus memperoleh pengecualian terhadap pajak,
d. Anggota komisi khusus mendapat kekebalan personal dan mendapatkan pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal, sipil, dan administrasi,
e. Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea cukai berkewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan negara penerima tidak mencampuri urusan domestik negara penerima dan tidak melakukan aktivitas profesi dan dagang.
ARTIKEL TERKAIT: