Sabtu, Februari 09, 2013

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

>Kode etik jurnalistik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu (contohnya wartawan).

Kode etik jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah suatu kode etik profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi oleh para wartawan dalam menjalani tugas dan fungsinya sebagai pekerja pers.

Kode etik adalah norma yang belaku dan disepakati dalam suatu profesi tertentu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Pers Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Menyebutkan bahwa pers berarti lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, dan segala jenis saluran tersedia.
Baca Selengkapnya...

Peranan Pers

>Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Baca Selengkapnya...

Lima Fungsi Pers

>Berkaitan dengan fungsi pers, menurut Mochtar Lubis, di negara-negara berkembang pers mempunyai 5 (lima) fungsi, yaitu :
  1. Fungsi pemersatu, yaitu memperlemah kecenderungan perpecahan.
  2. Fungsi pendidik, yaitu memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di samping menunjukkan betapa kemajuan IPTEK itu dapat dimanfaatkan untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual.
  3. Fungsi "Public watchdog" atau penjaga kepentingan umum, yaitu pers harus melawan setiap penyalahgunaan kekuasaan (misalnya korupsi), menentang setiap kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat, serta menyuarakan kepentingan kelompok kecil rakyat yang tidak dapat menyuarakan kehendaknya.
  4. Fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang.
  5. Fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik yang dihadapi oleh negara-negara asia, dan menumbuhkan dialog agar masalah yang dihadapi bersama dapat dipecahkan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Etik Profesional

>Etik Profesional adalah cara pemberian yang paling tepat (dengan baik dan benar) sehingga informasi itu mudah diterima oleh khalayak, dalam proporsi yang wajar. Etik profesional ini merupakan tolak ukur perilaku dan pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik.

Tujuannya adalah untuk menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan khalayak akan informasi, namun dilakukan dengan cara tanggung jawab sosial yang tinggi.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Etik Konstitusional

>Etik Konstitusional adalah sistem aturan, peraturan, kebijaksanaan dan kendala formal yang dikembangkan baik oleh institusi yang memiliki media maupun institusi yang mengawasi media.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Etik Personel

>Etik Personel adalah sistem nilai dan moralitas kepercayaan yang merupakan hati nurani wartawan, didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi yang menimbang tindakan yang hendak dilakukan.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))