Minggu, Agustus 04, 2013

Kerajaan Holing

>
Suatu berita dari Cina pada masa dinasti Tang menyebutkan bahwa di Jawa ada suatu kerajaan yang bernama Holing atau Kaling, tepatnya di daerah Jawa Tengah dekat Jepara sekarang. Kerajaan ini menghasilkan penyu, emas, perak, cula, gading, dan orangorangnya pandai membuat minuman dari kelapa. Berita ini disampaikan oleh I-Tsing. Ia mengatakan bahwa pada tahun 664, pendeta Hwining dan pembantunya Yunki pergi ke Holing untuk mempelajari agama Buddha. Ia juga menerjemahkan kitab suci agama Buddha dari bahasa Sanskerta ke bahasa Cina dibantu pendeta Janabhadra dari Holing. Kitab terjemahan Hwining tersebut adalah bagian terakhir dari kitab Varinirvana yang mengisahkan tentang pembukaan jenazah Sang Buddha.

Kerajaan Holing diperintah oleh seorang raja wanita yang bernama Ratu Sima sejak tahun 674. Ia memerintah dengan keras dan menghendaki agar kejujuran dijunjung tinggi. Bahkan putranya sendiri dihukum potong kaki karena dituduh mencuri. Kota Kerajaan Holing dikelilingi pagar kayu. Ratunya hidup dalam istana yang bertingkat, atapnya dibuat dari daun rumbia. Singgasananya terbuat dari gading.
Baca Selengkapnya...

Kerajaan Kanjuruhan

>
Kerajaan Kanjuruhan merupakan kerajaan tertua di Jawa Timur. Berdiri sekitar tahun 760. Keberadaan kerajaan ini dapat diketahui dari prasasti Dinoyo yang ditemukan di desa Dinoyo, barat laut Malang. Isi prasasti itu adalah kisah pendirian sebuah bangunan suci untuk pemujaan Dewa Agastya. Pendirinya adalah Raja Gajayana, putra Dewasimha. Raja ini mempunyai putri bernama Uttejana. Prasasti Dinoyo ditulis dengan huruf Jawa Kuno dan menggunakan bahasa Sanskerta. Bangunan suci yang disebutkan dalam prasasti tersebut sekarang dikenal sebagai candi Badut.
Baca Selengkapnya...

Penyebab Timbulnya Primordialisme

>
Hal-hal yang menyebabkan timbulnya primordialisme :
a) Adanya kecintaan yang mendalam terhadap kampung halaman beserta anggota-anggotanya, dan kerabat yang senior.
b) Adanya sesuatu yang dianggap istimewa (bernilai lebih) oleh warga kelompok sasial tertentu.
c) Adanya tekad yang kuat untuk mempertahankan eksistensi kelompoknya terhadap ancaman luar.
d) Adanya nilai-nilai yang dijunjung tinggi yang berkaitan dengan religi yang dianutnya, adat istiadat, seni budaya.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Primordialisme

>
Primodialisme adalah suatu paham mendasar yang pertama kali dikenal dalam proses pertumbuhan seseorang sehingga membentuk pola perilaku khas dalam kelompoknya.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Konsolidasi

>
Konsolidasi adalah suatu peneguhan atau penguasaan sikap individu atas keanggotaan yang tumpang tindih dalam berbagai kelompok sosial ke dalam wadah yang memiliki unsur-unsur kesamaan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Retorsi

>
Retorsi adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakantindakan tidak pantas yang dilakukan oleh negara lain. Retorsi berupa perbuatan sah yang tidak bersahabat dalam batas wewenang dari negara yang terkena perbuatan tidak pantas itu. Perbuatan retorsi itu antara lain penghapusan hak hak istimewa diplomatik, penurunan status hubungan diplomatik, dan penarikan kembali konsesi pajak atau tarif. 

Keadaan yang memberikan penggunaan retorsi hingga kini belum dapat secara pasti ditentukan karena pelaksanaan retorsi sangat beraneka ragam. Dalam pasal 2 paragraf 3 piagam PBB ditetapkan bahwa anggota perserikatan bangsabangsa harus menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sehingga tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota perserikatan bangsa-bangsa terikat oleh ketentuan piagam tersebut.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Penyelesaian Yudisial

>
Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Peace Enforcement

>
Di samping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement (Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations). Contoh dari penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan Keamanan tanggal 4 November
1977. putusan tersebut mengenakan embargo senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan dengan kebijakan negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).

Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah “cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir. Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan. Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Organ-organ utama PBB bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri atas Majelis Umum, Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum internasional.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Peace Building

>
Peace Building adalah tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struktur-struktur yang dan guna memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerja sama konkret yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan di antara mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan syarat fundamental bagi perdamaian.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Peace Keeping

>
Peace Keeping adalah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya militer, namun mereka bukan angkatan perang. Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak tahun 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping. Sampai bulan Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya di bawah bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43 negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Preventive Diplomacy

>
Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa di antara para pihak, mencegah meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau oleh organisasi-organisasi regional berkerja sama dengan PBB. Misalnya, upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam mencegah konflik Amerika Serikat–Irak menjadi sengketa terbuka mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut akhirnya menemui jalan buntu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Peace Making

>
Peace Making adalah tindakan untuk membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya melalui cara-cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB. Tujuan PBB dalam hal ini berada di antara tugas mencegah konflik dan menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan cara-cara damai. Dalam perananya di sini, Dewan Keamanan hanya memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.
Baca Selengkapnya...

Budaya Politik Partisipan

>
Menurut pendapat Almond dan Verba (1966), budaya politik partisipan adalah suatu bentuk budaya yang berprinsip bahwa anggota masyarakat diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif.

Dalam budaya politik partisipan, orientasi politik warga terhadap keseluruhan objek politik, baik umum, input dan output, maupun pribadinya dapat dikatakan tinggi. Ciri-ciri dari budaya politik partisipan adalah sebagai berikut.

a. Warga menyadari akan hak dan tanggung jawabnya dan mampu mempergunakan hak itu serta menanggung kewajibannya.
b. Warga tidak menerima begitu saja keadaan, tunduk pada keadaan, berdisiplin tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik, baik keseluruhan, input, output maupun posisi dirinya sendiri.
c. Anggota masyarakat sangat partisipatif terhadap semua objek politik, baik menerima maupun menolak suatu objek politik.
d. Masyarakat menyadari bahwa ia adalah warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis.
e. Kehidupan politik dianggap sebagai sarana transaksi, seperti halnya penjual dan pembeli. Warga dapat menerima berdasarkan kesadaran, tetapi juga mampu menolak berdasarkan penilaiannya sendiri.
Baca Selengkapnya...

Budaya Politik Subjek

>
Menurut Mochtar Masoed dan Colin Mac Andrews (2000), budaya politik subjek menunjuk pada orang-orang yang secara pasif patuh pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan. Ciri-ciri budaya politik subjek adalah sebagai berikut.

a. Warga menyadari sepenuhnya akan otoritasi pemerintah.
b. Tidak banyak warga yang memberi masukan dan tuntutan kepada pemerintah, tetapi mereka cukup puas untuk menerima apa yang berasal dari pemerintah.
c. Warga bersikap menerima saja putusan yang dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak boleh dikoreksi, apalagi ditentang.
d. Sikap warga sebagai aktor politik adalah pasif; artinya warga tidak mampu berbuat banyak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
e. Warga menaruh kesadaran, minat, dan perhatian terhadap sistem politik pada umumnya dan terutama terhadap objek politik output, sedangkan kesadarannya terhadap input dan kesadarannya sebagai aktor politik masih rendah.
Baca Selengkapnya...

Budaya Politik Parokial

>
Budaya politik ini terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil. Dalam budaya politik parokial, orientasi politik warga terhadap keseluruhan objek politik dapat dikatakan rendah karena anggota masyarakat cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik yang luas, kecuali dalam batas tertentu di tempat mereka tinggal. Ciri-ciri budaya politik parokial adalah sebagai berikut.

a. Budaya politik ini berlangsung dalam masyarakat yang masih tradisional dan sederhana.
b. Belum terlihat peran-peran politik yang khusus; peran politik dilakukan serempak bersamaan dengan peran ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.
c. Kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kewenangan atau kekuasaan dalam masyarakatnya cenderung rendah.
d. Warga cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik yang luas, kecuali yang ada di sekitarnya.
e. Warga tidak banyak berharap atau tidak memiliki harapan-harapan tertentu dari sistem politik tempat ia berada.
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))