Kamis, Juli 25, 2013

Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD Negara RI Tahun 1945

>
Ayat (1) : ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.

Ayat (2) : ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Ayat (3) : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Ayat (4) : ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Ayat (5) : ”Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Pasal ini menunjukkan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.

Pasal ini menunjukkan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Baca Selengkapnya...

Pasal 32 Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945

>
”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Pasal ini menunjukkan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Baca Selengkapnya...

Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945

>
Ayat (1) : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.

Ayat (2) : ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.

Pasal ini menunjukkan hak mendapatkan pengajaran atau pendidikan.
Baca Selengkapnya...

Pasal 30 Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945

>
”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal ini menunjukkan hak membela negara seperti halnya Pasal 27 Ayat (3).
Baca Selengkapnya...

Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945

>
Ayat (1) : ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ayat (2) : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal ini menunjukkan hak kemerdekaan memeluk agama.
Baca Selengkapnya...

Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945

>
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal ini menunjukkan hak berpendapat.
Baca Selengkapnya...

Pasal 27 Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945

>”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaa negara” Pasal ini menunjukkan adanya hak membela negara.
Baca Selengkapnya...

Pasal 27 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945

>
”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan adanya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Baca Selengkapnya...

Sebab Sebab Kehilangan Kewarganegaraan

>
Status kewarganegaraan Republik Indonesiapun dapat hilang karena hal-hal sebagai berikut.

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

d. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

e. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

f. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

h. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

i. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

j. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Baca Selengkapnya...

Bukti Yang Dibutuhkan Untuk Memperoleh Status Kewarganegaraan Indonesia

>
Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia diperlukan bukti-bukti sebagai berikut.

a. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran.

b. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.

c. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

d. Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
Baca Selengkapnya...

Cara Memperoleh kewarganegaraan Indonesia Melalui Pernyataan untuk Memilih Kewarganegaraan

>
Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin.

1) Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

2) Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

3) Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berumur 18 tahun atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia memilih ber kewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia.
Baca Selengkapnya...

Cara Memperoleh kewarganegaraan Indonesia Melalui Pemberian

>
Pemberian kewarganegaraan dapat diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Contoh, atlet-atlet bulu tangkis yang merupakan etnis keturunan karena telah berjasa mengharumkan nama Indonesia maka diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah, seperti Rudi Hartono, Liem Swie King, dan Ivana Lie.
Baca Selengkapnya...

Cara Memperoleh kewarganegaraan Indonesia Melalui Pernyataan

>
Pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang. Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
Baca Selengkapnya...

Cara Memperoleh kewarganegaraan Indonesia Melalui Permohonan

>
Permohonan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;

3) sehat jasmani dan rohani;

4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Stelsel Pasif

>
Stelsel pasif adalah orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Stelsel Aktif

>
Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan tindakantindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara. Stelsel aktif dikenal dengan by registration.
Baca Selengkapnya...

Pewarganegaraan (Naturalisasi)

>
Prinsip ini berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut masih dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi ini berbeda-beda antara negara satu dengan negara lain.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Yuridis

>
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu. Jadi, kewarganegaraan secara yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkritnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Sosiologis

>
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Dasar Negara

>
Dasar negara adalah landasan untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Baca Selengkapnya...

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

>
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

1) Asas kesatuan hukum berdasarkan pada pandangan bahwa suami isteri atau keluarga merupakan inti masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan harus tunduk pada hukum yang sama.

2) Asas persamaan derajat ditentukan bahwa perkawinan tidak akan menimbulkan perubahan status kewarganegaraan seseorang.
Baca Selengkapnya...

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

>
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Keduanya berasal dari istilah bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman; soli berasal dari kata solum yang berarti negeri/tanah, sedangkan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah.

Jadi, ius soli adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran dan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.
Baca Selengkapnya...

Daerah/Tempat Kelahiran (Ius Soli)

>
Prinsip dalam unsur ini berlaku dengan dasar daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, orang dilahirkan di daerah hukum Indonesia maka ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia, kecuali anggota diplomatik.
Baca Selengkapnya...

Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)

>
Prinsip dalam unsur ini telah berlaku sejak dahulu. Hal itu dibuktikan dalam sistem kesukuan, di mana anak dari anggota suatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota dari suku tersebut. Prinsip ini sekarang masih berlaku di negara Inggris. Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Indonesia.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Pewarganegaraan Pasif

>
Pewarganegaraan pasif adalah jika seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka ia dapat menggunakan hak repudiasi. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Pewarganegaraan Aktif

>
Pewarganegaraan aktif adalah jika seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Multipatride

>Multipatride, yaitu istilah untuk orangorang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
Baca Selengkapnya...

Pengertian Multipatride

>Multipatride, yaitu istilah untuk orangorang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
Baca Selengkapnya...

Pengertian Bipatride

>Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (dua).
Baca Selengkapnya...

Pengertian Apatride

>Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Warga Negara Menurut UU No. 12 Tahun 2006

>
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;

2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;

3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing;

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;

5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnay meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;

7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;

8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

9. anak yang alhir di wilayah negara Republik Indonesa yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Baca Selengkapnya...

Makna Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alinea Keempat

>
Makna alinea keempat ini adalah sebagai berikut:
a. Fungsi dan tujuan negara Indonesia yaitu:
   1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
   2) memajukan kesejahteraan umum;
   3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu Republik Indonesia.
c. Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat.
d. Dasar negara, yaitu Pancasila.
Baca Selengkapnya...

Makna Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alinea Ketiga

>
Makna dari alinea ini adalah sebagai berikut.
a. Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari Proklamasi kemerdekaan.
b. Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan karena berkat rida-Nya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Baca Selengkapnya...

Makna Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alinea Kedua

>
Makna dari alinea ini adalah sebagai berikut.
a. Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
b. Saat yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan Indonesia merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
Baca Selengkapnya...

Makna Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Alinea Pertama

>
Pada alinea pertama ini mengandung dua hal, yaitu sebagai berikut.
a. Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan.
b. Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Baca Selengkapnya...

Cara Mewujudkan Kesetiaan Terhadap Pancasila dan Konstitusi

>
Mewujudkan kesetiaan terhadap Pancasila dan konstitusi dengan cara :
a. melaksanakan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
b. menjaga kelestarian Pancasila untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara;
c. menjaga hak dan kewajiban asasi manusia supaya tidak terjadi pelanggaran hak asasi;
d. memelihara kesadaran untuk menaati dan mematuhi hukum yang berlaku atau peraturan perundang- undangan, yaitu UUD Negara RI Tahun 1945, UU/perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Baca Selengkapnya...

Ciri Konstitusi Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

>
Konstitusi dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.

- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.

- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih. - Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.

- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.

- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.

- Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
Baca Selengkapnya...

Fungsi Konstitusi Secara Umum

>Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut :
1. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;
2. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;
3. menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;
4. menentukan hubungan di antara lembaga negara;
5. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;
6. menjamin hak warga negara dan tindakan sewenang-wenang;
7. menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Selengkapnya...

Prof. Mr. Dr Supomo

>
Prof. Mr. Dr Supomo adalah seorang pahlawan nasional Indonesia. Supomo dikenal sebagai arsitek Undang-Undang Dasar 1945, bersama dengan Muhammad Yamin dan Sukarno. Ia berasal dari keluarga aristokrat Jawa. Sebagai putra keluarga priyayi, Supomo berkesempatan meneruskan pendidikannya di ELS (Europeesche Lagere School) di Boyolali (1917), MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) di Solo (1920), dan menyelesaikan pendidikan kejuruan hukum di Bataviasche Rechtsopleidingschool di Batavia pada tahun 1923. Ia kemudian ditunjuk sebagai pegawai negeri pemerintah kolonial Hindia Belanda yang diperbantukan pada ketua Pengadilan Negeri Sragen (Soegito 1977).

Antara tahun 1924 dan 1927 Supomo mendapat kesempatan melanjutkan pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum yang dikenal sebagai “arsitek” ilmu hukum adat Indonesia dan ahli hukum internasional, salah satu konseptor Liga Bangsa Bangsa.
Baca Selengkapnya...

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

>
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 33. Sila ini menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Baca Selengkapnya...

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

>
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2. Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan/kehendak rakyat. Semua itu dalam pemerintah pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui parlemen.
Baca Selengkapnya...

Sila Persatuan Indonesia

>
Sila ini disebut sebagai asas kebangsaan. Asas kebangsaan dapat terlihat dengan adanya UU Kewarganegaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, perilaku mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apapun, baik aman maupun kacau.
Baca Selengkapnya...

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

>
Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam Pasal 34. Pasal 34 menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembagalembaga sosial seperti panti asuhan, panti wreda, rumah singgah, dan lain-lain. Pemerintah pun membentuk satu departemen, yaitu Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca Selengkapnya...

Sila Ketuhanan yang Maha Esa

>
Sila ini memiliki keterkaitan dengan Pasal 29 UUD Negara RI Tahun 1945. Sila pertama ini memberikan jaminan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat sesuai agamanya. Dengan jaminan ini, pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama penduduk.

Dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen Agama untuk mengatur segala persoalan agama di Indonesia. Pemerintah juga menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama sebagai realisasi dari sila Ketuhanan yang Maha Esa.
Baca Selengkapnya...

Pancasila sebagai Falsafah dan Ideologi Bangsa

>
Pancasila adalah falsafah dan ideologi bangsa ini yang belum tergantikan hingga saat ini. Di dalamnya banyak nilai-nilai yang membentuk karakter dan budaya bangsa, Pancasila juga terlahir dari sejarah Indonesia yang panjang dan penuh perjuangan mencapai kemerdekaan. Bila pemerintah dan masyarakat ingin mengembalikan jati diri bangsan maka sebaiknya bangsa ini harus bisa menghayati makna dari semua sila Pancasila karena memang Pancasila adalah acuan kita dalam hidup berbangsa dan bernegara. Bila dikaitkan dengan kondisi yang ada saat ini, Pancasila sebagai falsafah negara merupakan rumusan nilai nilai idealisme bangsa yang secara konseptual memberikan tuntunan politik bagi rakyat dan pemerintah tentang bagaimana menemukan pemecahan persoalan negara secara mandiri dan bermartabat, termasuk masalah keterpurukan ekonomi saat ini.

Bangsa ini bisa dikatakan bangsa yang Pancasilais bila semua masayarakat Indonesia dapat merasakan kemakmuran dan keamanan ekonomi di negara ini. Pemerintah sangat bertanggung jawab akan hal ini demi menjaga identitas bangsa dan upaya untuk mengembalikan jati diri bangsa. 

Mengembalikan jati diri bangsa adalah hal yang berat, akan tetapi bila pemerintah memperhatikan kesejahteraan bangsa dan tetap berdiri di atas ideologi Pancasila maka bangsa ini akan mampu untuk mengembalikan jati diri bangsa ini.

Pertanyaan:
Pancasila sebagai dasar negara atapun falsafah harus tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dewasa ini, nilainilai Pancasila tersebut mulai luntur di kalangan generasi muda. Bagaimanakah sikap Anda sebagai generasi muda dalam menyikapi hal tersebut?
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))