Kamis, Juli 25, 2013

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

1) Asas kesatuan hukum berdasarkan pada pandangan bahwa suami isteri atau keluarga merupakan inti masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan harus tunduk pada hukum yang sama.

2) Asas persamaan derajat ditentukan bahwa perkawinan tidak akan menimbulkan perubahan status kewarganegaraan seseorang.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))