Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1) Asas kesatuan hukum berdasarkan pada pandangan bahwa suami isteri atau keluarga merupakan inti masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan harus tunduk pada hukum yang sama.
2) Asas persamaan derajat ditentukan bahwa perkawinan tidak akan menimbulkan perubahan status kewarganegaraan seseorang.
ARTIKEL TERKAIT: