Kamis, Juli 25, 2013

Ciri Konstitusi Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Konstitusi dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.

- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.

- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih. - Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.

- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.

- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.

- Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))