Konstitusi dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih. - Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.
- Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
- Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
ARTIKEL TERKAIT: