”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Pasal ini menunjukkan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah..
Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))