Kamis, Juli 25, 2013

Pengertian Pewarganegaraan Aktif

Pewarganegaraan aktif adalah jika seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))