Kamis, Juli 25, 2013

Daerah/Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Prinsip dalam unsur ini berlaku dengan dasar daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, orang dilahirkan di daerah hukum Indonesia maka ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia, kecuali anggota diplomatik.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))