Kamis, Juli 25, 2013

Pasal 27 Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945

”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaa negara” Pasal ini menunjukkan adanya hak membela negara.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))