Pada alinea pertama ini mengandung dua hal, yaitu sebagai berikut.
a. Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemerdekaan.
b. Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
ARTIKEL TERKAIT: