Sila ini memiliki keterkaitan dengan Pasal 29 UUD Negara RI Tahun 1945. Sila pertama ini memberikan jaminan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat sesuai agamanya. Dengan jaminan ini, pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama penduduk.
Dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen Agama untuk mengatur segala persoalan agama di Indonesia. Pemerintah juga menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama sebagai realisasi dari sila Ketuhanan yang Maha Esa.
ARTIKEL TERKAIT: