Ayat (1) : ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat (2) : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pasal ini menunjukkan hak kemerdekaan memeluk agama.
ARTIKEL TERKAIT: