Kamis, Juli 25, 2013

Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945

Ayat (1) : ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ayat (2) : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal ini menunjukkan hak kemerdekaan memeluk agama.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))