Kamis, Juli 25, 2013

Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Prinsip ini berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut masih dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan (naturalisasi). Prosedur naturalisasi ini berbeda-beda antara negara satu dengan negara lain.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))