Kamis, Juli 25, 2013

Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Yuridis

Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu. Jadi, kewarganegaraan secara yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkritnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))