Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria di bawah ini dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin.
1) Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2) Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
3) Anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, setelah berumur 18 tahun atau telah kawin, ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan. Apakah ia memilih ber kewarganegaraan asing ataukah berkewarganegaraan Indonesia.
ARTIKEL TERKAIT: