Kamis, Juli 25, 2013

Fungsi Konstitusi Secara Umum

Secara umum, konstitusi memiliki fungsi sebagai berikut :
1. membatasi perilaku pemerintahan secara efektif;
2. membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara;
3. menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain;
4. menentukan hubungan di antara lembaga negara;
5. menentukan pembagian kekuasaan dalam negara;
6. menjamin hak warga negara dan tindakan sewenang-wenang;
7. menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))