Ayat (1) : ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
Ayat (2) : ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Ayat (3) : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Ayat (4) : ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Ayat (5) : ”Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Pasal ini menunjukkan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal ini menunjukkan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal ini menunjukkan hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
ARTIKEL TERKAIT: