Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Tidak Tertulis

>
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis secara resmi, tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat, serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dan aturan-aturan agama. Di dalam praktik kenegaraan sering disebut konvensi. Contoh lainnya adalah hukum adat.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Tertulis

>
Hukum tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis tersebut dibagi menjadi dua.:

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP dan KUH Perdata.
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: UU No. 15 tahun 2002 dan UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Internasional

>
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau lebih. Misalnya, hukum dagang internasional, hukum perang, dan hukum perdata internasional.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Nasional

>
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya, hukum negara Indonesia, hukum negara Malaysia, hukum negara Singapura, hukum negara Prancis.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Lokal

>
Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Misalnya, hukum adat Jawa, hukum adat Batak, hukum adat Minangkabau, hukum adat Bugis.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Antarwaktu

>
Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Ius Constituendum

>Ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang, contoh RUU.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Positif / Ius Constitutum

>Ius constitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku saat ini atau sekarang di dalam masyarakat, contoh UUD Negara RI Tahun 1945.
Baca Selengkapnya...

Daerah Di Nusantara Menurut Hukum Adat

>Daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat.
1. Aceh.
2. Gayo dan Batak.
3. Nias dan sekitarnya.
4. Minangkabau.
5. Mentawai.
6. Sumatra Selatan.
7. Enggano.
8. Melayu.
9. Bangka dan Belitung.
10. Kalimantan (Dayak).
11. Sangihe-Talaud.
12. Gorontalo.
13. Toraja.
14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar).
15. Maluku Utara.
16. Maluku Ambon.
17. Maluku Tenggara.
18. Papua.
19. Nusa Tenggara dan Timor.
20. Bali dan Lombok.
21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran).
22. Jawa Mataraman.
23. Jawa Barat (Sunda).
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Antargolongan

>
Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misalnya hukum pidana, hukum acara.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Semua Golongan

>
Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan atau untuk semua warga negara, misalnya hukum nasional Indonesia.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Satu Golongan

>
Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya untuk satu golongan tertentu, misalnya golongan pribumi, golongan Eropa.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Private / Perdata

>
Hukum private/perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Beberapa contoh hukum private/perdata adalah sebagai berikut.

1) Hukum Keluarga
Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.

2) Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang
dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.

3) Hukum Perniagaan atau Hukum Dagang
Hukum perniagaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam perdagangan. Dengan kata lain, hukum perniagaan adalah hukum yang berlaku bagi para pengusaha atau antarorang-orang yang mengadakan usaha.

4) Hukum Waris
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam dan hukum adat istiadat.

5) Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan adalah aturan-aturan yang berisi tentang permasalahan perkawinan menurut pemerintah. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Acara

>
Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan. Hukum acara dibedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Pidana

>
Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelanggaran diancam dengan sanksi pidana tertentu.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Administrasi Negara

>
Hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan negara, hubungan antaralat-alat perlengkapan negara, dan cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Tata Negara

>
Hukum tata negara, yaitu hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak atau sistem pemerintahan, dan alat-alat perlengkapan negaranya.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Hukum Public

>
Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
Baca Selengkapnya...

Gouw Giok Siong

>
Prof. Dr. Gouw Giok Siong, SH, yang juga dikenal dengan nama Sudargo Gautama adalah seorang pakar hukum perdata internasional dan hukum antargolongan. Ia lahir di Jakarta pada 1928. Ia meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1955 dalam usia 27 tahun, dengan disertasi Segi-segi hukum peraturan perkawinan tjampuran. Gouw adalah guru besar di Fakultas Hukum UI.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Pengadilan Negeri

>
Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan yang sehariharinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga meliputi wilayah kabupaten/kota.

Pengadilan negeri bertugas adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Baca Selengkapnya...

Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

>
Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
2) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan negeri di daerah hukumnya;
3) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila di minta.
Baca Selengkapnya...

Kekuasaan Pengadilan Agama

>
Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut.

a. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
b. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.
Baca Selengkapnya...

Kewajiban Pengadilan Tinggi Agama

>
Pengadilan tinggi agama memiliki tugas, yaitu:
a. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Baca Selengkapnya...

Sistem Politik Australia

>
Sistem pemerintahan Australia didasar kan pada tradisi demokrasi liberal yang di dalamnya terdapat toleransi beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat. Bentuk dan pelaksanaannya mencerminkan model pemerintahan Inggris dan Amerika, namun tetap khas Australia. Persemakmuran Australia didirikan pada 1 Januari 1901. Ketika keenam negara bekas koloni Inggris setuju untuk berserikat menjadi negara bagian Australia.

Konstitusi Australia pertama kali berlaku pada 1 Januari 1901 dengan meletakkan dasar-dasar sistem pe merintahan Australia. Konstitusi Australia menetapkan per aturan, tanggung jawab pemerintah, dan menjabarkan wewenang dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif berisi parlemen, yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan ekse kutif me laksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sedangkan badan yudikatif memastikan berfungsi nya peng adilan, pengangkatan, dan pem berhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, ter masuk di antaranya konstitusi Australia, serta menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.

Australia dikenal sebagai negara monarki konstitusional. Hal ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang we wenangnya dibatasi oleh konstitusi/ UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II, meskipun ia juga adalah Ratu Inggris. Jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktik pe merintah an/konstitusional. Dalam kenyataannya, ratu tidak mempunyai peranan apa pun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol/tokoh. Di Australia, ratu secara resmi diwakili oleh seorang gubernur jenderal yang diangkat oleh ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peranan apa pun dalam tugas keseharian gubernur jenderal.

Meski diakui, gubernur jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia. Posisinya tidak harus mengikuti arahan, peng awasan ataupun hak veto dari Ratu dan pemerintah Inggris. Dalam UUD/ kons titusi, wewenang dan tugas gubernur jenderal termasuk memanggil, meng hentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen, menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim. Berdasarkan konvensi, gubernur jenderal hanya bertindak atas permintaan para menteri dalam semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi gubernur jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan pemerintah. Keenam gubernur negara bagian melaksanakan peran yang sama di daerah mereka masing-masing. Parlemen tingkat pusat bersifat bikameral (dua kamar), yakni mempunyai House of Representatives atau Majelis Rendah/DPR dan Senat atau Majelis Tinggi. Keduanya bertanggung jawab menetapkan UU berskala nasional, seperti perdagangan, perpajakan, imigrasi, kewarganegaraan, jaminan sosial, kerja sama industri, dan hubungan luar negeri. Rancangan UU/peraturan pemerintah harus disahkan oleh kedua majelis sebelum menjadi UU/peraturan pemerintah. DPR (House of Representatives) mengusulkan sebagian besar rancangan UU/peraturan pemerintah. Majelis ini beranggotakan 148 anggota yang dipilih melalui pemilu, dan setiap anggota mewakili sekitar 80.000 suara. Partai politik yang mempunyai kursi terbanyak di Majelis Rendah berhak membentuk pemerintahan.

Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah federasi merupakan tanggung jawab pemerintah negara bagian dan teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundangan-undangan (akta parlemen) sendiri (yang dapat diamandemen parlemen setempat), tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara. Suatu UU/peraturan negara bagian masih berada di bawah wewenang konstitusional federasi maka UU/peraturan pemerintah federasi berlaku di atas wewenang UU/peraturan negara bagian. Semua parlemen negara bagian, kecuali Queensland bersifat bikameral, yakni mempunyai Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Sementara itu, parlemen dari dua teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) hanya memiliki satu majelis.

Pemerintah negara bagian dan teritori menangani masalah kesehatan masyarakat, pendidikan, sarana jalan, pemanfaatan lahan publik, perangkat kepolisian, pemadam kebakaran, dan pelayanan ambulans, serta keberadaan pemerintah lokal dalam wilayahnya masing-masing.

Terdapat sekitar 900 badan pemerintah lokal di Australia. Wewenang pemerintah lokal berbeda untuk setiap negara bagian dan merupakan tanggung jawab pemerintah negara bagian masing-masing. Beberapa badan pemerintah lokal bertanggung jawab menjalankan perusahaan perhubungan/transportasi dan energi. Kebanyakan negara bagian menetapkan besar tarif bea dan menerima dana dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Tanggung jawab pemerintah lokal secara khusus, meliputi perencanaan/tata kota, pengawasan izin bangunan, sarana jalan setempat, penyediaan air bersih, saluran pembuangan dan drainase, pelayanan sampah dan kebersihan, serta fasilitas hiburan masyarakat.

Pemerintah federasi dan negara bagian menjalin kerja sama di berbagai bidang. Bidang yang resmi merupakan tanggung jawab negara bagian dan teritori, seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak pendapatan ditarik secara federal dan debat di antara semua tingkat pemerintahan negara bagian mengenai akses mendapatkan pemasukan merupakan ciri lama politik Australia.
Baca Selengkapnya...

Bentuk Partisipasi Politik

>
Bentuk partisipasi politik ada empat macam, yaitu sebagai berikut.

1. Partisipasi politik aktif merupakan partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran dan kepercayaan politik yang tinggi.

2. Partisipasi politik apatis merupakan partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah.

3. Partisipasi politik pasif merupakan partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknya tinggi.

4. Partisipasi politik militan radikal merupakan partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran politik tinggi, sedangkan kepercayaan politiknya rendah.
Baca Selengkapnya...

Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik

>
Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
1. Kesadaran politik, yaitu kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
2. Kepercayaan politik, yaitu sikap dan rasa percaya rakyat terhadap pemerintahannya.
Baca Selengkapnya...

Contoh Pelaksanaan Pengambilan Keputusan Yang Sesuai Demokrasi Pancasila

>
Contoh pelaksanaan pengambilan keputusan yang sesuai demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
a. Pelaksanaan Pemilu 2004 dan 2009 secara luber dan jurdil.
b. Pemilihan dan penyusunan ketua dan wakil ketua DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
c. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Baca Selengkapnya...

Syarat Sah Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara Dalam Demokrasi Pancasila

>
Pengambilan keputusan dengan pemungutan suara dalam demokrasi Pancasila dikatakan sah, yaitu sebagai berikut.
a. Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota rapat.
b. Disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir.
Baca Selengkapnya...

Fungsi Demokrasi Pancasila

>
Fungsi dari demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.

a. Demokrasi Pancasila menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
b. Demokrasi Pancasila menjamin tetap tegaknya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
c. Demokrasi Pancasila menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempergunakan sistem konstitusional.
d. Demokrasi Pancasila menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
e. Demokrasi Pancasila menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang antara lembaga-lembaga negara.
Baca Selengkapnya...

Isi Pokok Demokrasi Pancasila

>
Adapun isi pokok dari demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.

a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, penjabarannya dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 dan Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945.

b. Demokrasi itu harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas, baik berdasarkan kelompok atau kekuatan sosial.

c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan kelembagaan atau institusional.

d. Demokrasi ini bersendi atas hukum seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Demokrasi Pancasila

>
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat. Hal ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi. Artinya, rakyat secara aktif menentukan dan melaksanakan keinginankeinginan itu.

Dengan demikian, demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dan bersendikan atas hukum yang bersumber pada Pancasila, serta dilaksanakan melalui lembaga-lembaga negara.

Demokrasi Pancasila bertujuan untuk menetapkan cara bangsa Indonesia dalam mengatur hidup dan sikap berdemokrasi yang seharusnya. Bangsa Indonesia mengatur kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang perwujudannya adalah Undang-Undang Dasar 1845 dan Surat Perintah Sebelas Maret 1966.
Baca Selengkapnya...

Media Dalam Arti Luas

>
Media dalam arti luas mencakup semua media komunikasi seperti media cetak, media audio visual dan media elektronik. Contoh: radio, televisi, film, internet, dan sebagainya. Pers dalam arti media cetak termasuk media komunikasi.
Baca Selengkapnya...

Media Dalam Arti Sempit

>
Media dalam arti sempit adalah media cetak seperti surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-bulletin pada kantor berita. Media massa ini seringkali disebut pers.
Baca Selengkapnya...

Ciri Ciri Kelompok Kepentingan

>
Ciri-ciri dari kelompok kepentingan adalah sebagai berikut.

1) Kumpulan orang yang terorganisir atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan.

2) Adanya kepentingan yang sama yang menyatukan orang orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.

3) Setiap kegiatan kelompok kepentingan selalu bergandengan dengan isu publik yang ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

4) Setiap kegiatan mengatasnamakan masyarakat mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat.

5) Kegiatannya tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publilk tetapi lebih pada upaya partisipasi politik.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Kelompok Kepentingan

>
Kelompok kepentingan adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan dan atau tujuan, yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu. Beberapa pengertian kelompok kepentingan yang dikemukakan para ahli adalah sebagai berikut.

1) David B.Truman (David B. Truman : 1951)
Kelompok kepentingan adalah sebuah kelompok ”pembagi sikap” yang membuat klaim-klaim tertentu atau kelompok dalam masyarakat dengan tindakan-tindakan tertentu terhadap instansi pemerintah.

2) Gabriel A.Almond (Gabriel A. Almond : 1996)
Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha memengaruhi kebijaksanaan pemerintah tanpa pada waktu yang sama, berkehendak memperoleh jabatan publik.

3) Kay Lawson (Kay Lawson : 2008)
Kelompok kepentingan adalah suatu organisasi yang tujuan utamanya untuk memengaruhi kegiatan pemerintah dengan keyakinan orang-orang yang memiliki posisi dalam pemerintahan agar bertindak sesuai dengan kepentingan kelompok.

4) Ramlan Surbakti (Ramlan Surbakti : 1992)
Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan, sifat, sikap, kepercayaan, dan atau tujuan yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuan. 
Baca Selengkapnya...

Pengertian Organisasi Kemasyarakatan

>
Organisasi kemasyarakatan adalah perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk memenuhi kebutuhan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan amat luas cakupannya.
Baca Selengkapnya...

Ciri Ciri Partai Politik

>Ciri-ciri partai politik adalah
1) berakar dalam masyarakat lokal;
2) melakukan kegiatan terus-menerus;
3) berusaha memperoleh dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan;
4) ikut serta dalam peilihan umum.
Baca Selengkapnya...

Tujuan Partai Politik

>
Sebagai sebuah organisasi politik, partai politik memiliki tujuan (menurut UU No. 2 Tahun 2008), yaitu

1) mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3) mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4) mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;

5) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

6) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

7) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Partai Politik

>
Secara umum, partai politik dikatakan sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama. Kelompok ini bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional. Ada beberapa pengertian partai politik, antara lain sebagai berikut.

1) Carl J. Fredrich (Miiriam Budiardjo : 2008)
Partai adalah sekelompk manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggotanya kemanfaatan yang bersifat idiil dan material.

2) Roger H.Soltau (Miiriam Budiardjo : 2008)
Partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu politik dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memiliki dan bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

3) Sigmaun Neumann (Miiriam Budiardjo : 2008)
Partai politik adalah organisasi dari aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan
serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Dengan demikian, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persatuan dan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. 

Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu dengan cara ikut pemilihan umum. Partai politik juga melakukan kegiatan meliputi seleksi calon-calon, kampanye dan melaksanakan fungsi pemerintahan (legislatif dan eksekutif).

Selain itu, partai politik juga melakukan sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Bahkan, juga melakukan rekrutmen politik, yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik. Partai politik melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat
dan dari masyarakat kepada pemerintah (komunikasi politik).

Partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antarindividu atau kelompok. Dalam hal kontrol politik, partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Baca Selengkapnya...

Montesquieu

>
Montesquieu yang lahir pada tanggal 18 Januari 1689 adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan. Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium”. Montesquieu meninggal tanggal 10 Februari 1755.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Komisi Yudisial

>
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 24B UUD Negara RI Tahun 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya...

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

>
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1) Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
3) Memutus pembubaran partai politik;
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK)

>
Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Mahkamah Agung

>
Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dimintakan kasasi. Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan tingkat bawahnya. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga negara lainnya; serta mempunyai wewenang menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Baca Selengkapnya...

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

>
Wewenang BPK dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1) Menetapkan kebijaksanaan atas tanggung jawab keuangan negara;
2) Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangnya.
Baca Selengkapnya...

Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

>
Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan itu dilaporkan kepada DPR, dan DPD sebagai bahan penilaian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN tahun berikutnya. Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga mengatur tentang pajak dan hal-hal keuangan lainnya.
Baca Selengkapnya...

Kekuasaan Presiden Di Indonesia Sebagai Kepala Pemerintahan

>
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut.
1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4)
2) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
3) Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).
Baca Selengkapnya...

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))