Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Private / Perdata

Hukum private/perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Beberapa contoh hukum private/perdata adalah sebagai berikut.

1) Hukum Keluarga
Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.

2) Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang
dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.

3) Hukum Perniagaan atau Hukum Dagang
Hukum perniagaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam perdagangan. Dengan kata lain, hukum perniagaan adalah hukum yang berlaku bagi para pengusaha atau antarorang-orang yang mengadakan usaha.

4) Hukum Waris
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam dan hukum adat istiadat.

5) Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan adalah aturan-aturan yang berisi tentang permasalahan perkawinan menurut pemerintah. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))