Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis secara resmi, tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat, serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dan aturan-aturan agama. Di dalam praktik kenegaraan sering disebut konvensi. Contoh lainnya adalah hukum adat.
ARTIKEL TERKAIT: