Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Tertulis

Hukum tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis tersebut dibagi menjadi dua.:

1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP dan KUH Perdata.
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: UU No. 15 tahun 2002 dan UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))