Hukum tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis tersebut dibagi menjadi dua.:
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP dan KUH Perdata.
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: UU No. 15 tahun 2002 dan UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ARTIKEL TERKAIT: