Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 24B UUD Negara RI Tahun 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))