Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Nasional

Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya, hukum negara Indonesia, hukum negara Malaysia, hukum negara Singapura, hukum negara Prancis.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))