Wewenang BPK dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1) Menetapkan kebijaksanaan atas tanggung jawab keuangan negara;
2) Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangnya.
ARTIKEL TERKAIT: