Sabtu, Juli 27, 2013

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Wewenang BPK dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1) Menetapkan kebijaksanaan atas tanggung jawab keuangan negara;
2) Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangnya.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))