Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Public

Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))