Pengambilan keputusan dengan pemungutan suara dalam demokrasi Pancasila dikatakan sah, yaitu sebagai berikut.
a. Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota rapat.
b. Disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir.
ARTIKEL TERKAIT: