Sabtu, Juli 27, 2013

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1) Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
3) Memutus pembubaran partai politik;
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))