Sabtu, Juli 27, 2013

Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
2) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan negeri di daerah hukumnya;
3) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila di minta.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))