Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
2) Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan negeri di daerah hukumnya;
3) Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila di minta.
ARTIKEL TERKAIT: