Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan negara, hubungan antaralat-alat perlengkapan negara, dan cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))