Sabtu, Juli 27, 2013

Daerah Di Nusantara Menurut Hukum Adat

Daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat.
1. Aceh.
2. Gayo dan Batak.
3. Nias dan sekitarnya.
4. Minangkabau.
5. Mentawai.
6. Sumatra Selatan.
7. Enggano.
8. Melayu.
9. Bangka dan Belitung.
10. Kalimantan (Dayak).
11. Sangihe-Talaud.
12. Gorontalo.
13. Toraja.
14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar).
15. Maluku Utara.
16. Maluku Ambon.
17. Maluku Tenggara.
18. Papua.
19. Nusa Tenggara dan Timor.
20. Bali dan Lombok.
21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran).
22. Jawa Mataraman.
23. Jawa Barat (Sunda).

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))