Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dimintakan kasasi. Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan tingkat bawahnya. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga negara lainnya; serta mempunyai wewenang menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
ARTIKEL TERKAIT: