Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang memberikan putusan terakhir yang dimintakan kasasi. Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan tingkat bawahnya. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga negara lainnya; serta mempunyai wewenang menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))