Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Positif / Ius Constitutum

Ius constitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku saat ini atau sekarang di dalam masyarakat, contoh UUD Negara RI Tahun 1945.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))