Hukum tata negara, yaitu hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak atau sistem pemerintahan, dan alat-alat perlengkapan negaranya.
Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah..
Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))