Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Lokal

Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Misalnya, hukum adat Jawa, hukum adat Batak, hukum adat Minangkabau, hukum adat Bugis.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))