Pengadilan tinggi agama memiliki tugas, yaitu:
a. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
ARTIKEL TERKAIT: