Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misalnya hukum pidana, hukum acara.
Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah..
Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))