Sabtu, Juli 27, 2013

Kekuasaan Presiden Di Indonesia Sebagai Kepala Pemerintahan

Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut.
1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4)
2) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
3) Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))