Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut.
1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4)
2) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
3) Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).
ARTIKEL TERKAIT: