Adapun isi pokok dari demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan atas Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, penjabarannya dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 dan Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945.
b. Demokrasi itu harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas, baik berdasarkan kelompok atau kekuatan sosial.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan kelembagaan atau institusional.
d. Demokrasi ini bersendi atas hukum seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945.
ARTIKEL TERKAIT: