Sabtu, Juli 27, 2013

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau lebih. Misalnya, hukum dagang internasional, hukum perang, dan hukum perdata internasional.

ARTIKEL TERKAIT:

Referensi :

Sebagian artikel yang tidak tertulis referensi nya adalah bersumber dari buku catatan sekolah.. Jika anda ingin memposting artikel bersumber dari blog ini, Mohon sertakan Referensinya agar anda tidak melanggar Aturan Penulisan, Terima Kasih :))